Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon, Jabar; Mitramabesnews.com — Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Zen)

Berita Terkait

DUKUNG OPS SENPI MUSI 2025, WARGA PENUKAL UTARA SERAHKAN 2 PUCUK SENPI RAKITAN KE POLSEK
PALI – Dalam Semangat Membumikan Pelayanan Kesehatan Yang Inklusif Dan Berkeadilan
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pemulutan Gelar Lomba Gaple Antar Personel
Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Lima Panti Asuhan Kota Palembang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir Hadiri Dan Ikuti Rakernis Fungsi Samapta Polda Sumsel, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2025
Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1447 H Di Talang Ubi Berlangsung Meriah Dan Kondusif, Polsek Talang Ubi Siaga Amankan Rute
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Utara Terima Penyerahan Sukarela Senpi Rakitan Dari Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:01

Bapas Pekalongan Laksanakan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:33

Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus penggelapan Dana Rumah Sakit AN-NISSA

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:16

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD TERPADU: POLRI HADIR SEBAGAI ARSITEK KETERTIBAN PUBLIK

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:14

Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Lima

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:11

Manajemen RSUD H. Anwar Mahakil Akhirnya Angkat Bicara Terkait Polemik Dugaan Perilaku Tidak Etis Seorang Dokter Terhadap Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:07

Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hebat di Desa Babat, Kerugian Capai Rp250 Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:00

Lima Senpi Rakitan Diserahkan Warga,Kapolsek Tanah Abang Apresiasi Langkah Proaktif Kades Suka Manis

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:47

BPK Sumsel Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Melebihi Nilai Maksimal

Berita Terbaru

Berita utama

Sabtu, 28 Jun 2025 - 00:47