Polres,Polsek Pali Dan Polda Sumsel Berhasil.Ungkap Kasus Penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Industri

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramqbesnews.com 2/Maret 2025
Tanah Abang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Kejahatan ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir, menyebabkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.41 WIB, di depan sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang. Pelaku berinisial SA(42), tertangkap tangan saat menyedot BBM dari tangki truk dump Quester DT 204 milik PT. Kumala Batara Utama (KBU) untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan,pelaku mengaku telah menjalankan aksinya hampir setiap hari selama dua bulan terakhir. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp10.270.000. Dalam penggeledahan,Polisi mengamankan barang bukti berupa dua jerigen berisi solar serta satu unit mobil dump truck yang digunakan tersangka dalam operasionalnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan S.H.,mengonfirmasi bahwa laporan dari pihak perusahaan segera ditindaklanjuti dengan respons cepat oleh tim Kepolisian.

“Begitu menerima laporan,kami langsung mengerahkan personel ke lokasi kejadian.Tersangka diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujar IPTU Arzuan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta patroli untuk mencegah kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.

Baca Juga:  Respon Cepat Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Pekalongan Tangkap 1 Pelaku Peredaran Narkoba

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,didampingi juga oleh Kasi Humas Polres PALI dan Kordinator Media Mitra Polres PALI Akbar Angkasa S.Pd.M.Pd.,menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanah Abang yang sigap dalam menangani kasus ini.Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan mereka,” ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Minggu (2/3/2025).

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha dan masyarakat bahwa pengawasan internal perusahaan harus diperketat. Kepolisian berharap agar setiap tindakan yang mencurigakan dapat segera dilaporkan guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah,ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

“Polres PALI dan jajarannya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta terus mengupayakan langkah-langkah preventif guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.”pungkas Kapolres.

Purdai yanti

Berita Terkait

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik ” SP ” Di Jalan Patratani Kebal Hukum
Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam Di Kolam Pemandian Suban Air Panas Kabupaten Rejang Lebong
Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur
KAPOLRES NAGAN RAYA HADIRI UPACARA DAN SYUKURAN DIRGAHAYU TNI KE-80 DI KODIM 0116 NAGAN RAYA
Perkuat Sinergi, Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti di Momen HUT TNI ke-80
SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi
Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.
Agus Salim Memohon Kepada Pemerintah Agar Tambang Rakyat yang Belum Berizin Tidak Dihentikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik ” SP ” Di Jalan Patratani Kebal Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:10

Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:45

SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:51

Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:00

Polsek Pulau Rimau Dukung Ketahanan Pangan Dengan Gerakan Tanam Jagung Di Desa Sumber Rezeki

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:02

Polsek Pangkalan Balai Monitor Perkembangan Tanaman Jagung Di SMK PP Sembawa Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 04:59

Diduga Proyek Siluman Di Desa Saleh Jaya, Camat Air Salek Beri Tanggapan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:05

Keberadaan Gerai Indomaret Yang Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin Resmi Di Kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin

Berita Terbaru

TNI/POLRI

HUT TNI, Kodim Sragen dapat kejutan dari Kapolres

Minggu, 5 Okt 2025 - 14:16