Subulussalam//Mitramabesnews.com
24 Oktober 2025
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perusakan kaca mobil milik warga bernama Syahbuddin Padang Jambu Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, di Jalan Syekh Hamzah Fansuri, Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dikeluarkan Polres Subulussalam pada 24 Oktober 2025, disebutkan bahwa penyidik telah menerima laporan polisi bernomor LP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP
Polisi juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/139/X/Res.1.10/2025/Sat. Reskrim tertanggal 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
AKP Abdul Mufakhir SH. Kasat Reskrim Polres Subulussalam menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, antara lain:
Membuat rencana penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan.
Mengirimkan surat undangan klarifikasi dan memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelapor.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait guna memperjelas kronologi peristiwa. Penyelidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan bila diperlukan, akan dilakukan perpanjangan waktu penyelidikan.
Untuk kepentingan penyelidikan, Bripda M. Fadhil ditunjuk sebagai penyidik pembantu. Pihak pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik melalui kontak resmi Sat Reskrim Polres Subulussalam guna mempercepat proses penyelidikan.






