Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus penggelapan Dana Rumah Sakit AN-NISSA

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong ( Bengkulu ) Mitramabesanews.com -Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait dugaan  tindak pidana  penggelapan yang dilakukan Bendahara Rumah Sakit AN-NISSA berinisial R (29), sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang rumah sakit senilai Rp516 juta,kamis(26/6/2025).

“Tersangka melakukan penggelapan  uang perusahaan,sehingga Rumah Sakit An-Nissa  mengalami kerugian sebesar Rp516 juta,”ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong ,AKP Gerge Rudiyanto,S.M.,M.A.P,saat konferensi Pers di Polres Rejang Lebong.

Penggelapan tersebut terungkap setelah Manejemen RS An-Nissa menerima surat pemberitahuan pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 hingga Desember 2024.”penggelapan tersebut terungkap setelah kami menerima laporan dari Manajemen RS An-Nissa  bahwa terdapat pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 Hingga Desember 2024,” jelas AKP Gerge Rudiyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan audit internal,pihak rumah sakit menemukan kerugian dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.”Setelah melakukan audit internal, ditemukan kerugian sehingga pemilik rumah sakit An-Nissa melaporkan ke Polres Rejang Lebong,”Tambah AKP Gerge Rudiyanto.

Baca Juga:  Korban Terus Berjatuhan Sek Disnaker Provinsi Sumatera Selatan Bungkam Suara 

Polres Rejang Lebong telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melengkapi berkas perkara.” Ya atas laporan tersebut pihak kita telah melakukan pemeriksaan secara intensif,dengan alat bukti yang telah kita dapati dan tersangka sendiri juga telah mengakui perbuatannya maka pihak kita melakukan penahanan,”ujar AKP Gerge Rudiyanto.

Sementara itu Kasat Reskrim polres Rejang Lebong,Iptu Reno Wijaya,S.E.,M.H,menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka Adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit An-Nissa sejak Juni 2023 hingga Desember 2024,dan hasil dari uang penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online,”ungkap Iptu Reno Wijaya.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menggunakan jabatannya,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun..( Yanto )

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru