Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus penggelapan Dana Rumah Sakit AN-NISSA

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong ( Bengkulu ) Mitramabesanews.com -Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait dugaan  tindak pidana  penggelapan yang dilakukan Bendahara Rumah Sakit AN-NISSA berinisial R (29), sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang rumah sakit senilai Rp516 juta,kamis(26/6/2025).

“Tersangka melakukan penggelapan  uang perusahaan,sehingga Rumah Sakit An-Nissa  mengalami kerugian sebesar Rp516 juta,”ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong ,AKP Gerge Rudiyanto,S.M.,M.A.P,saat konferensi Pers di Polres Rejang Lebong.

Penggelapan tersebut terungkap setelah Manejemen RS An-Nissa menerima surat pemberitahuan pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 hingga Desember 2024.”penggelapan tersebut terungkap setelah kami menerima laporan dari Manajemen RS An-Nissa  bahwa terdapat pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 Hingga Desember 2024,” jelas AKP Gerge Rudiyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan audit internal,pihak rumah sakit menemukan kerugian dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.”Setelah melakukan audit internal, ditemukan kerugian sehingga pemilik rumah sakit An-Nissa melaporkan ke Polres Rejang Lebong,”Tambah AKP Gerge Rudiyanto.

Baca Juga:  Ormas Squad Nusantara Siap Memenangkan Bpk Faiz-Suyono Menjadi Bupati Batang

Polres Rejang Lebong telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melengkapi berkas perkara.” Ya atas laporan tersebut pihak kita telah melakukan pemeriksaan secara intensif,dengan alat bukti yang telah kita dapati dan tersangka sendiri juga telah mengakui perbuatannya maka pihak kita melakukan penahanan,”ujar AKP Gerge Rudiyanto.

Sementara itu Kasat Reskrim polres Rejang Lebong,Iptu Reno Wijaya,S.E.,M.H,menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka Adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit An-Nissa sejak Juni 2023 hingga Desember 2024,dan hasil dari uang penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online,”ungkap Iptu Reno Wijaya.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menggunakan jabatannya,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun..( Yanto )

Berita Terkait

Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak
Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 
Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru