Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus penggelapan Dana Rumah Sakit AN-NISSA

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong ( Bengkulu ) Mitramabesanews.com -Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait dugaan  tindak pidana  penggelapan yang dilakukan Bendahara Rumah Sakit AN-NISSA berinisial R (29), sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang rumah sakit senilai Rp516 juta,kamis(26/6/2025).

“Tersangka melakukan penggelapan  uang perusahaan,sehingga Rumah Sakit An-Nissa  mengalami kerugian sebesar Rp516 juta,”ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong ,AKP Gerge Rudiyanto,S.M.,M.A.P,saat konferensi Pers di Polres Rejang Lebong.

Penggelapan tersebut terungkap setelah Manejemen RS An-Nissa menerima surat pemberitahuan pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 hingga Desember 2024.”penggelapan tersebut terungkap setelah kami menerima laporan dari Manajemen RS An-Nissa  bahwa terdapat pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 Hingga Desember 2024,” jelas AKP Gerge Rudiyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan audit internal,pihak rumah sakit menemukan kerugian dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.”Setelah melakukan audit internal, ditemukan kerugian sehingga pemilik rumah sakit An-Nissa melaporkan ke Polres Rejang Lebong,”Tambah AKP Gerge Rudiyanto.

Baca Juga:  Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Polres Rejang Lebong telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melengkapi berkas perkara.” Ya atas laporan tersebut pihak kita telah melakukan pemeriksaan secara intensif,dengan alat bukti yang telah kita dapati dan tersangka sendiri juga telah mengakui perbuatannya maka pihak kita melakukan penahanan,”ujar AKP Gerge Rudiyanto.

Sementara itu Kasat Reskrim polres Rejang Lebong,Iptu Reno Wijaya,S.E.,M.H,menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka Adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit An-Nissa sejak Juni 2023 hingga Desember 2024,dan hasil dari uang penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online,”ungkap Iptu Reno Wijaya.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menggunakan jabatannya,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun..( Yanto )

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru