Polres PALI Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp 27,5 Juta di Talang Ubi

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 02:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com
PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 27,5 juta. Pelaku, yang diketahui bernama Isnadi bin Hasan (39), ditangkap di Terminal Lembayung pada Selasa, 14 Januari 2025, tanpa perlawanan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.,yang didampingi juga oleh Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah,S.H dan Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI Akbar S.Pd,M.Pd menyatakan apresiasinya,atas kinerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang selalu mengedepankan profesionalisme,”ujar AKBP Khairu Nasrudin saat diwawancarai diruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kresna Cakra Talang Jepit RT 003 RW 003, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Korban, Suliah binti Kartono (31), melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 juta kepada pelaku untuk membeli beras SPHP sebanyak 2,5 ton. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, beras tersebut tak kunjung diterima korban.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Satreskrim Polres PALI langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., beserta tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI.

Baca Juga:  PALI Semarakkan HUT ke-80 RI: Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Dan Karnaval, Polres Pastikan Keamanan Maksimal

“Setelah menerima laporan,kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Terminal Lembayung. Saat kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah kami amankan beserta barang bukti berupa HP, kartu ATM, dan rekening koran,”ungkap AKP Nasron Junaidi.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
Atas tindakannya, ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Dalam penanganan kasus ini, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga terus berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penyelesaian kasus ini,”tandasnya kepada awak media ini pada Kamis (20/2/2025).

AKBP Khairu Nasrudin juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang besar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keuntungan instan,jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,”tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PALI berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bersama agar kejahatan serupa tidak terulang,”tutup AKBP Khairu Nasrudin.

(Humas Polres PALI)

Purdai yanti

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru