Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika Jenis Ganja.

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 15:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRI, Sum-Sel

OKU TIMUR, mitramabesnews.com –Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i bersama Pj. Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M,

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Dirut RSUD Martapura.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan upaya dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main. Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.

Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kilo KG.

Pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.

Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP dan membuka 2 ( Dua ) Koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja”.

Baca Juga:  Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

Dan dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

Data Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sbb :
Dasar : LP – A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.

TKP : Di ruko Loket PT. ALMIRA Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab OKU Timur
Waktu : Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB
Tersangka : Dalam Lidik
Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35, 74 KG dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34, 849, 8 Gram.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura.

(M.TAHAN)

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas dan Netralitas
Tempel dan Bagian Stiker Peringatan, Satlantas Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi di Jalan Raya
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Ajak Tertib Lalin di Car Free Day, Satlantas Pekalongan Beri Bunga ke Warga yang Disiplin!
Polres Pekalongan Matangkan Anggaran 2026: Kapolres Minta Serapan Harus Tepat Sasaran
Bidpropam Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Akses Pengaduan Masyarakat Kini Lebih Cepat dan Transparan
Gercep, Polres Indramayu Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Wilayah Kecamatan Krangkeng
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru