Kota Magelang, Mitramabesnews.com – Satreskrim Polres Magelang Kota telah mengamankan 2 pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit PlayStation (PS) 4 dan 1 unit TV 32 inci di Nambangan, Magelang Tengah.
Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, saat Konferensi Pers di Polres Magelang Kota, Rabu (6/8/2025) menyampaikan kejadian berawal pada tanggal 30 Juni 2025 kedua pelaku SA (28) dan APS (31) berniat menyewa (rental) PlayStation.
“Modusnya APS mengawali menghubungi karyawan rental PS tersebut dengan harga sewa sebesar Rp. 120.000/per hari,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan dari pelaku, lanjut Rinto, mereka patungan sebesar 60.000/ per orang untuk membayar sewa PS tersebut. Setelah uang terkumpul SA berangkat menuju ke rental PS SAGITARIUS.
Setelah berhasil menyewa PlayStation dan TV tersebut, para pelaku langsung menggadaikan tanpa sepengetahuan pemilik atau korban sebesar Rp. 1.500.000, selanjutnya uang dari hasil menggadaikan PS berikut TVnya tersebut dibagi berdua.
Kasat Reskrim, Iptu Iwan Kristiana, menambahkan bahwa aksi para pelaku terbongkar setelah korban menyadari barang yang disewakan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit PS4 dan TV 32 inci berhasil diamankan dari tangan penerima gadai. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Magelang,” ujar Iptu Iwan.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 378 jo 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 jo 55 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penulis: Agri