Polres Labuhanbatu Ringkus Wiwik Pengedar Narkoba

- Penulis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Polres Labuhanbatu meringkus S alias Wiwik (34), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pengedar narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal (30/07/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH, diruang kerjanya, Kamis (03/07/2023).

 

Menurut Parlando, berawal informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar narkoba di daerah tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan.

 

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwadi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

“Pada hari Minggu lalu, tersangka dapat diamankan berikut barang bukti, 2 bungkus plastik klip besar dan kecil transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 9,42 gram netto dan 0,22 gram netto, 1 unit handphone android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 diduga hasil penjualan narkoba”, terangnya.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Pemeliharaan Patok Batas Negara

 

Parlando pun menambahkan, dari keterangan tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya, dan tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

 

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.

(Redaksi)

Berita Terkait

‎Bupati Lucky Hakim Apresiasi Terpilihnya Indramayu Sebagai Lokasi Visitasi PKN Tingkat II Tahun 2025 ‎
Viral! Rencana FPWI & FKJI Gelar Aksi Berkantor Di Depan Gedung Pendopo Indramayu 
Waduh!!!Isyu Dugaan Patungan 24 juta per Kuwu di Kecamatan Balongan???
FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:10

Gelar Titik Nol, Pemdes sukau Mergo Bangun JUT dan pengadaan lampu PJU

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:27

Sembilan Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan Ke Polsek Penukal Abab, Camat Penukal Jadi Pelopor Kesadaran Hukum Warga

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:22

Polsek Talang Ubi Gelar Bakti Sosial Di Tempat Ibadah, Wujud Nyata Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:28

Dukung Ops Senpi Musi 2025, Kades Curup Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tanah Abang

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:24

Warga Serahkan Senpi Rakitan, Polsek Penukal Utara Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:21

Warga Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polsek Talang Ubi

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:17

Bangun Mental Dan Spiritualitas Personel, Polres PALI Gelar Binrohtal Rutin Di Masjid Asa’idiyah

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:16

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD TERPADU: POLRI HADIR SEBAGAI ARSITEK KETERTIBAN PUBLIK

Berita Terbaru

Artikel

Cirebon

Kamis, 26 Jun 2025 - 12:02