Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

- Penulis

Senin, 7 Agustus 2023 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Menyahuti pengaduan masyarakat (dumas) tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43).

 

Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, (07/08/23), mengatakan, begitu menerima info itu, Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, untuk melakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal lbergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Pada Jum’at ( 04/08/ 23) sekitar pukul 22.10 Wib, berhasil diringkus S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

 

“Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp.700.000 diduga hasil penjualan narkoba” terang Parlando.

Baca Juga:  Satgas Yonarmed 11 Kostrad di Perbatasan RI-Malaysia Beri Pertolongan Medis

 

Parlando menambahkan, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu-sabu.

 

“Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019” bebernya lagi.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di pmPolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

 

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara” tutup Parlando. (Redaksi)

Berita Terkait

Aksi SERENTAK YANG BERHASIL MENGGOYANG KEBIJAKAN PARA SOPIR TRUK ODOL,harga sayur meLonjak
FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:44

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan

Kamis, 12 Juni 2025 - 05:51

Bupati Kuningan Lantik 580 ASN: Momentum Pengabdian dan Profesionalisme

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:55

Ketahanan Pangan Bukan Sekadar Slogan: Dr. Wahyu Hidayah Turun Sawah Tanam Serentak di Maleber

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:48

MTsN 2 Kuningan Siapkan 11 Kelas untuk Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:02

MAN 2 Kuningan Resmi Buka PPDB 2025/2026, Siapkan 10 Rombel dan Dua Jalur Seleksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:15

HIDAYATUL MUSLIMIN MENGGELAR KEGIATAN HAFLAH AKHIRUSSANAH ANGKATAN KE-11, Ke-V & Ke-2 SEKALIGUS PENGAJIAN AKBAR

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:42

Ada Apa Dengan Kinerja Kadinkes Banyuasin???

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:54

Bang Amri Ketua DPW PPMI-KBMI Hadiri Pelantikan Feri King Sebagai Panglima DPD Baranusa Sumsel

Berita Terbaru