Polres labuhanbatu Ringkus Pencuri Mesin Compresor

- Penulis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Personel polres labuhanbatu Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap Edi Yanto alias Glembor (31) warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku pencurian satu set mesin compresor air milik PT. Bilah Platindo, Senin (31/07/23) sekira pukul 12.30 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Rabu (02/07/23).

 

Menurut Parlando, Polsek Bilah Hilir pada Jum’at (21/07/23) yang lalu menerima laporan dari Heri Rubianto yang merupakan Kanit Pengamanan PT. Bilah Platindo bahwa mesin compresor air milik perusahaan itu hilang dari kamar mesin cuci mobil.

 

Dalam laporannya, sambung Parlando, pelapor Heri Rubianto menceritakan bahwa pada hari itu, dia mendapatkan telepon dari Jefrianto Pakpahan, mandor bengkel di perusahaan tersebut yang memberitahukan bahwa mesin air hilang dari rumah kamar mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II.

 

Mendapat informasi itu, Heri Rubianto bergegas menemui Jefrianto Pakpahan. Selanjutnya mereka berdua melakukan pengecekan kamar mesin dan ternyata benar bahwa mesin itu tidak lagi berada ditempat biasanya.

 

Heri Rubianto kemudian melapor ke atasannya Manager Rinto M Sidabutar. Oleh Manager, Heri diberi kuasa atas nama perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Bilah Hilir. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan diantaranya dengan memeriksa RS (46) Operator JCB di perusahaan itu dan SFP (23) yang juga karyawan PKWT perusahaan itu.

Baca Juga:  Binter Humanis, Warga Serahkan Senjata ke Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin ( 31/07/23) sekira pukul 09.00 wib, didapat informasi bahwa mesin compresor milik PT. Bilah Platindo yang hilang berada di rumah

seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

 

Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S.H, melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Iptu SM Lumbangaol, S.H, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk mencek kebenarannya. Dan setelah dicek ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS.

 

GS kemudian mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto aloas Glembor. Petugas pun mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

 

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin compresor air milik PT Bilah Platindo.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa

satu set mesin compresor air merk Sanchin type SCN – 45 telah di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut” terang Parlando.

(Redaksi)

Berita Terkait

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru