Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 09:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu

Indramayu // www.mitramabesnews.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Seorang pria berinisial IP (38), warga Kecamatan Terisi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, saat petugas mendapatkan informasi selanjutnya ditindaklanjuti kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kecamatan Terisi.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025)

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang namanya sudah di kantongi Polisi, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

Modus operandi yang digunakan yakni sistem peta narkotika, di mana pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi (maps) yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” lanjut AKP Tatang.

Selain bertugas sebagai kurir, tersangka juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pengguna, di antaranya kepada dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat pertemuan (COD).

Atas perbuatannya, tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tatang menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polres Indramayu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Pungkasnya.

(Jono suhendra)

Berita Terkait

Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin
Pasca Tragedi Tersengat Listrik, Kapolsek Darul Makmur Gerak Cepat Koordinasi dengan PLN dan Damkar
Polsek Ujungloe Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru