Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew,com

BANYUASIN – Polres Banyuasin menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus capaian penegakan hukum selama periode Juli dan Agustus 2025.

Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Banyuasin, Kompol M. Ali Asri SH ini menyoroti keberhasilan pengungkapan 26 kasus dengan 38 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

26 kasus yakni terdiri dari, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 Perjudian, 1 Kasus Membawa Pergi Perempuan Yang Belum Dewasa Tanpa Seizin Orang Tua / Wali, 1 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1 Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam pemaparannya, Wakapolres Banyuasin menekankan bahwa konferensi pers ini bukanlah bentuk kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan atas masih banyaknya pelanggaran hukum di masyarakat.

“Expose ini bukan suatu kebanggaan bagi kita, tapi keprihatinan masyarakat kita masih banyak melanggar hukum. Partisipasi pemberi informasi adalah rekan-rekan media sekalian, tujuannya supaya pemberitaan dapat sampai ke masyarakat dan masyarakat mengetahui ancaman hukuman pidana ini,” ujar Kompol Ali Asri di hadapan awak media.

Dari total 26 kasus yang diungkap, 21 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 674,57 gram. Sebanyak 24 orang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Selain narkoba, Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap kasus pencurian (curat), perjudian sabung ayam, membawa pergi perempuan di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polres Bangka Lakukan Kegiatan Sispamkota.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amanat hukum Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti sitaan yang sifatnya terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Banyuasin pada minggu sebelumnya, termasuk penyitaan dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan.

Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini didukung oleh kontribusi dari beberapa Polsek jajaran.

Para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

Purdai yanti

Berita Terkait

Kapolda Aceh Turun Langsung Temui Mahasiswa,Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib
Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat
Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah
Muzammil Hadiri Wisuda Ke – 166 di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh,Dalam Acara wisuda Anak, Tampil elegan dengan baju batik.
Kapolda Aceh Terima Audiensi Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan
Mobil Angkutan Minyak Ilegal Drilling Milik Supri Sungai Lilin Toke Solar Ireng Koordinasi PJ Oknum Kontributor Media Nasional
Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran, Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan Polri Dalam Ketahanan Sosial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:30

Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:31

Dinas PUPR Kab. Indramayu, Gencar Betonisasi Insfratruktur Jalan Sekarmulya-Rancamulya Kec. Gabus Wetan, Anggaran APBD 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:07

Sinergitas TNI-Polri Bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:08

Lari Bersenjata, Bukti Ketangguhan Prajurit Yonarmed 1 Kostrad

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:21

Semarak HUT RI KE 80. RAPI Nagan Raya Serahkan Sertifikat kepada Muspika Seunagan Timur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:45

Forkopimda Magelang dan Tiga Pilar Perkuat Sinergitas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:44

Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam) Kecamatan Seunagan Timur Di Louching Secara Resmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52

Warga Soroyudan Gumregah Nguri-nguri Budaya Leluhur, Saparan Sedekah Bumi

Berita Terbaru