Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

BANYUASIN– Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.

Terlapor, Andri Setiawan (31), yang menjabat sebagai Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp209 juta dengan berbagai modus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.

Modus Operandi: Kontrak Fiktif dan Penyelewengan Angsuran
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan dua cara utama:

Membuat Kontrak Fiktif – Andri membuat seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman oleh sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada.

Nama-nama yang dicatut dalam kontrak fiktif tersebut antara lain: Siti Rita, Misinah, Mugiyono, Tohari, Partono, Tugiyem, Sukarni, Ripin Jidin, Ardiman, Selamet, Yones, dan Aris Ardianto.

Menyelewengkan Setoran Angsuran – Selain itu, Andri juga tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar oleh anggota koperasi seperti Dwi Permana Haryadi dan Edi Siswanto ke kas koperasi.

Baca Juga:  Kominfo Edukasi Ribuan Warga OKI untuk Hindari Jerat Judi Online

Pelaku Diamankan di Bali
Setelah buron beberapa waktu, pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, tim Resmob Polres Banyuasin yang diback-up oleh Resmob Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan Andri Setiawan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Joko Prakos SH, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM. Proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.

Identitas Pelaku, Nama: Andri Setiawan bin Sutriman (alm.).Tempat, Tanggal Lahir: Bogor, 5 April 1994. Alamat: Desa Napal Putih, Kec. Serai Serumpun, Kab. Tebo, Provinsi Jambi. Agama: Islam

Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus. Ia akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat, khususnya pengelola lembaga keuangan dan koperasi, agar selalu meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum dalam jabatan kepercayaan,” tegas AKP Muhammad Ilham.

Purdai yanti

Berita Terkait

Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara
Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu, Jaga Kondusivitas Malam Warga
Tersangka Baru CV Agapi Mitra Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong, Ibu Tersangka Menangis Histeris!
Pagi Hari, Polisi Siaga di Jalan: Polres Pekalongan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat
Polda Sumsel Pastikan Keamanan Venue Pornas XVI Korpri 2025 Berjalan Kondusif
Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam Di Kolam Pemandian Suban Air Panas Kabupaten Rejang Lebong
Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur
SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:17

Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:47

Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:05

Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji

Senin, 29 September 2025 - 12:47

Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 05:37

Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta

Berita Terbaru