Meulaboh // mitramabesnews.com
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers 8 Agustus 2025 yang digelar Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadi setiawan., S.I.K., M.I.,K., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan, telah ditangkap dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 05.45 WIB, di sebuah rumah di Lorong Kuini. Korban diketahui bernama KH (65), seorang karyawan swasta asal Desa Drien Rumpet, Kecamatan Krung Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
“Tersangka diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025. Setelah mendapat informasi, tim kami langsung menjemput tersangka dari Bengkulu dan membawanya ke Polres Aceh Barat,” ujar AKBP Yhogi.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena upah kerja Rp. 800 ribu yang dijanjikan pertama Rp. 160 ribu karna mungkin diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tersangka diduga melakukan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, Satu unit mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BL 1628 NM, Sebilah besi ulir sepanjang 43 cm yang digunakan pelaku, Satu unit ponsel Redmi 5A warna gold milik pelaku, Pakaian milik korban berupa kaos berkerah, celana panjang hitam, dan sepasang sepatu biru putih
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana atau penjara paling lama 20 tahun,” tambah Kapolres.
Selain itu Kapolres Aceh Barat juga mengatakan pelaku juga sempat menabrak dua petugas kepolisian tanah Karo dan satu warga sipil ,setelah itu pelaku melarikan diri lagi, akhirnya di tangkap oleh tim polres Bengkulu.
(M.yusuf)