Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4160x3120-0-0#

0-4160x3120-0-0#

Meulaboh // mitramabesnews.com

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers 8 Agustus 2025 yang digelar Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadi setiawan., S.I.K., M.I.,K., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan, telah ditangkap dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 05.45 WIB, di sebuah rumah di Lorong Kuini. Korban diketahui bernama KH (65), seorang karyawan swasta asal Desa Drien Rumpet, Kecamatan Krung Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

“Tersangka diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025. Setelah mendapat informasi, tim kami langsung menjemput tersangka dari Bengkulu dan membawanya ke Polres Aceh Barat,” ujar AKBP Yhogi.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena upah kerja Rp. 800 ribu yang dijanjikan pertama Rp. 160 ribu karna mungkin diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tersangka diduga melakukan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Baca Juga:  Polresta Cirebon melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Polres sekitar di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon Bersama Polres Cirebon Kota, Polres Indramayu, dan Polres Majalengka

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, Satu unit mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BL 1628 NM, Sebilah besi ulir sepanjang 43 cm yang digunakan pelaku, Satu unit ponsel Redmi 5A warna gold milik pelaku, Pakaian milik korban berupa kaos berkerah, celana panjang hitam, dan sepasang sepatu biru putih

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana atau penjara paling lama 20 tahun,” tambah Kapolres.

Selain itu Kapolres Aceh Barat juga mengatakan pelaku juga sempat menabrak dua petugas kepolisian tanah Karo dan satu warga sipil ,setelah itu pelaku melarikan diri lagi, akhirnya di tangkap oleh tim polres Bengkulu.

(M.yusuf)

Berita Terkait

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah
Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Satlantas Polres Nagan Raya Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke 80
Polda Sumsel Resmi Terima Hibah Gedung Ditlantas Dari Pemprov Sumsel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:35

Rakor Lintas Sektoral Bahas Penanggulangan Konflik di Kota Magelang

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:14

Lazismu Kabupaten Magelang Tasyarufkan Dana Pendidikan kepada 33 Sekolah

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:27

155 SMK Muhammadiyah Jateng Jalin MoU Internasional: Buka Jalan Kerja dan Magang ke Jepang!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:37

Penyuluhan Hukum Divif 2 Kostrad, Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit dan Keluarga Yonarmed 1 Kostrad

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:21

Binmas Polres Magelang Kota Binluh Pembetukan Karakter Paskibraka Kota Magelang

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:09

Kolaborasi Polri dan Masyarakat Meriahkan Bhayangkara Adventure 2025 di Kota Magelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:53

Bina Fisik Prajurit, Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Lari dan Sirkuit Training

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:36

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Magelang, Libatkan Oknum Kades dan Jaringan Lintas Daerah

Berita Terbaru