Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4160x3120-0-0#

0-4160x3120-0-0#

Meulaboh // mitramabesnews.com

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers 8 Agustus 2025 yang digelar Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadi setiawan., S.I.K., M.I.,K., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan, telah ditangkap dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 05.45 WIB, di sebuah rumah di Lorong Kuini. Korban diketahui bernama KH (65), seorang karyawan swasta asal Desa Drien Rumpet, Kecamatan Krung Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

“Tersangka diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025. Setelah mendapat informasi, tim kami langsung menjemput tersangka dari Bengkulu dan membawanya ke Polres Aceh Barat,” ujar AKBP Yhogi.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena upah kerja Rp. 800 ribu yang dijanjikan pertama Rp. 160 ribu karna mungkin diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tersangka diduga melakukan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Baca Juga:  Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu KRYD, Puluhan Pengendara Terjaring Teguran

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, Satu unit mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BL 1628 NM, Sebilah besi ulir sepanjang 43 cm yang digunakan pelaku, Satu unit ponsel Redmi 5A warna gold milik pelaku, Pakaian milik korban berupa kaos berkerah, celana panjang hitam, dan sepasang sepatu biru putih

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana atau penjara paling lama 20 tahun,” tambah Kapolres.

Selain itu Kapolres Aceh Barat juga mengatakan pelaku juga sempat menabrak dua petugas kepolisian tanah Karo dan satu warga sipil ,setelah itu pelaku melarikan diri lagi, akhirnya di tangkap oleh tim polres Bengkulu.

(M.yusuf)

Berita Terkait

Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin
Pasca Tragedi Tersengat Listrik, Kapolsek Darul Makmur Gerak Cepat Koordinasi dengan PLN dan Damkar
Polsek Ujungloe Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Sabtu, 27 September 2025 - 03:51

Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 06:50

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 15:35

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Berita Terbaru