Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com
Pemulutan, Ogan Ilir – Seorang tokoh masyarakat sekaligus politikus asal Pemulutan, berinisial MA (45), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia ditahan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, terkait dugaan kasus penggelapan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/85/VI/2024/RES OI/SEK PKL tanggal 25 Juni 2024, MA diduga menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 5290 TW warna hitam, nomor rangka MH1JM8211MK310031, dan nomor mesin JM82E-1307946 keluaran tahun 2021 atas nama Manan. Motor tersebut ditaksir senilai kurang lebih Rp25 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menyita perhatian publik karena MA dikenal sebagai tokoh masyarakat yang pernah dua kali maju sebagai calon legislatif di Kabupaten Ogan Ilir, meski belum pernah terpilih. “Mungkin nasibnya belum beruntung,” ujar seorang warga Teluk Kecapi yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Pangkalpinang, Relawan Resmikan Rumah Aspirasi Kotak Kosong”

Sumber lain menyebutkan, MA dikenal cukup berambisi dalam dunia politik, bahkan sempat bertekad menjatuhkan lawan politiknya pada periode pemilihan 2022–2028.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 372/374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Saat ini, MA telah ditahan di Mapolsek Pemulutan. Salah satu petugas yang berjaga membenarkan penahanan tersebut. “Benar, saat ini MA ditahan di Polsek Pemulutan. Dalam waktu dekat akan ada press release resmi,” pungkasnya.

Purdai yanti.

Berita Terkait

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru