Mitramabesnews.com 05 juli 2024
Palembang,-Sumatra selatan
Dugaan atas peredaran narkoba jenis 1 yang saya lagi melibatkan jaringan dari daerah Riau berawal dari adanya laporan dari masyarakat
kemudian kami menindak laporan masyarakat pada tanggal 28 Mei tahun 2024 di TKP jalan ratu siamong kelurahan 3 hilir kecamatan it 2
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ya kami melakukan penangkapan satu orang tetangga yang identitas nya ke bahasa Nainggolan dan kami berhasil mengamankan 4 ton 1 narkoba jenis sabu yang siap edar ataupun siap di perjalanan,”Ujar Kasat narkoba AKBP Mario invary.
Rekan-rekan sekalian terkait tentang penangkapan sabu ini kami tidak berhenti di situ, tentunya akan berkelanjutan dan nantinya kami akan mencoba merilis penangkapan maupun penderitaan satu jenis Jaelani satu ini dan juga melibatkan beberapa orang tersangka
Dari lintas provinsi pada laporan pengujian pertama sebagaimana properti nomor 1 2 1 bulan Mei tahun 2012 pada tanggal 28 Mei tahun 2012 kurang lebih hampir satu bulan yang lalu kita mengaman kan satu orang tersangka dengan identitas 8 cabang Soeharto yang notabenya selaku pengedar narkoba itu
Selanjutnya akan tindakan yang telah dilakukan oleh saudara tersangka tersebut kami melakukan tindakan untuk pendekatan buku pendidikan secara maraton dan atas perbuatan yang dilakukan oleh ke sana saudara tanggal Soeharto kami dengarkan pesantren pasal 14 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentunya dengan acara kami di channel seumur hidup ataupun dalam sejarah paling singkat 6 tahun dan karena masih 20 tahun dengan denda maksimal sebesar 10 miliar
Atas perbuatan saudara Candra Soeharto kami melakukan pemecahkan dari pada laporan kemudian ada kata sendiri dari rangkaian tindakan
Bila pada peta kami juga mengembangkan namun dalam pengembangan yang ada guna menghindari terpaksakan diri kamu melakukan tindakan penangkapan di lokasi atau pun di TKP yang pada akhirnya dengan adanya tindakan penegakan hukum
Penangkapan tersebut kami tidak lagi melakukan prinsip-prinsip atau pemecahan laporan pengajuan untuk mengatasi yang ada guna diperlukan tindakan-tindakan kepolisian dalam rangka tubuh yang ada oleh karena anda sedang tersebut kami telah melakukan penetapan yang kedua dan kami telah mengaman kan setelah melakukan penahanan
kepada tiga orang tetangga yang nota 3 berasal dari provinsi Lampung atas nama Farida bin Amri bapak yang kedua warna di Haryanto dan yang ketiga di mana yang bersangkutan dari provinsi Lampung bencana akan mengedarkan dan memberikan perbantuan pengiriman narkoba pada tersangka pertama itu saudara Susanto dan pada akhirnya sebelum hingga tiba pada kesempatan dan juga menghindari yang bermacam-macam diri kami telah melakukan penangkapan kepada kedua kota Palembang
Dan yang kedua di parkiran mall PT GUI jalan RI Martha Tirta di sebuah aturan sebuah kecamatan ip2 berapa demikian 3 orang tersangka yang kita lakukan penangkapan tersebut berada di dua TKP namun masing-masing kita lakukan pendalaman dan mereka saling terafiliasi mereka semuanya berasal dari provinsi Lampung biar dia datang ke sewandi mereka bertiga dua dari provinsi Lampung dan satu dari Palembang
Sengaja datang ke kota Palembang untuk melakukan pengedaran kepada tersangka pertama yang telah kami lakukan dari penangkapan yang kedua tersebut kami telah mengamankan tahun sebesar 1,059 kilo dari tangan ke-13 tersebut akan kekuatan yang telah melakukan kesalahan pengedar tahu kami pertahanan pasal 14 ayat 2 ditutup pasal 1 3 2 S1 dan pasal 118 ayat 27 pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2011
Di mana ancaman hukumannya juga sama yaitu pidana mati penjara seumur hidup atau gejala-gejala paling singkat 6 tahun dan pada tanggal 20 tahun dengan denda maksimum ada 10 miliar rekan-rekan sekalian yang saya hormati dapat kami sampaikan dari kurang lebih 4 tahun dan 1,059 kilo tersebut apabila rekan-rekan tanpa melalui rekan-rekan yang belum tahu barang tersebut jatuh di masyarakat tentunya bisa bisa membius maupun bisa memberikan satu dampak korban jiwa manusia kurang lebih sebanyak 5000 atau 6000 masyarakat khawatir dengan catatan 4 tahun dan 1,059 kilo itu setara dengan korban jiwa antara 5000 5 sekian hingga 6.000 jiwa.
Tentunya pada kesempatan yang baik ini sekali lagi komitmen kita khususnya dari subscriber narkoba polres Palembang akan terus melakukan peningkatan tempat-tempat maupun tempat-tempat penimbunan barang yang hilang tersebut yaitu narkoba khususnya bagi sabun ekstasi maupun yang lain dan juga saat ini kami terus melakukan tindakan penegakan hukum dan peraturan evaluasi maupun analisa
Sementara ini barang yang dibawa oleh tetangga khususnya tersangka baik pertama dan kedua berasal dari provinsi Lampung yang melengkapi ya sumber awalnya di kebun studio kemudian diedarkan di provinsi Palembang ataupun Sumatera Selatan tentunya dengan adanya perangkat kita tersebut dapat kita analisa profesional kota Palembang tetap sebagai pasar dari perdana narkoba
” Demikian juga kami sudah bisa memperkuat itu tetap seminggu dan maupun tempat pemilu dan ya dengan harapan kota Palembang kemudian provinsi Sumatera Selatan tidak menjadikan tempat penimbunan barang-barang yang telah tersebut baik di sekitar purba satu maupun ekstasi dan lain-lain,”Kombes pol Dr harryo sugihartono S. I. K MH MengAkhiri.
(Purday yanti)