Polisi kantongi Nama nama tersangka kasus peredaran Narkoba Di palembang

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 05 juli 2024
Palembang,-Sumatra selatan
Dugaan atas peredaran narkoba jenis 1 yang saya lagi melibatkan jaringan dari daerah Riau berawal dari adanya laporan dari masyarakat

kemudian kami menindak laporan masyarakat pada tanggal 28 Mei tahun 2024 di TKP jalan ratu siamong kelurahan 3 hilir kecamatan it 2

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya kami melakukan penangkapan satu orang tetangga yang identitas nya ke bahasa Nainggolan dan kami berhasil mengamankan 4 ton 1 narkoba jenis sabu yang siap edar ataupun siap di perjalanan,”Ujar Kasat narkoba AKBP Mario invary.

Rekan-rekan sekalian terkait tentang penangkapan sabu ini kami tidak berhenti di situ, tentunya akan berkelanjutan dan nantinya kami akan mencoba merilis penangkapan maupun penderitaan satu jenis Jaelani satu ini dan juga melibatkan beberapa orang tersangka

Dari lintas provinsi pada laporan pengujian pertama sebagaimana properti nomor 1 2 1 bulan Mei tahun 2012 pada tanggal 28 Mei tahun 2012 kurang lebih hampir satu bulan yang lalu kita mengaman kan satu orang tersangka dengan identitas 8 cabang Soeharto yang notabenya selaku pengedar narkoba itu

Selanjutnya akan tindakan yang telah dilakukan oleh saudara tersangka tersebut kami melakukan tindakan untuk pendekatan buku pendidikan secara maraton dan atas perbuatan yang dilakukan oleh ke sana saudara tanggal Soeharto kami dengarkan pesantren pasal 14 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentunya dengan acara kami di channel seumur hidup ataupun dalam sejarah paling singkat 6 tahun dan karena masih 20 tahun dengan denda maksimal sebesar 10 miliar

Atas perbuatan saudara Candra Soeharto kami melakukan pemecahkan dari pada laporan kemudian ada kata sendiri dari rangkaian tindakan

Bila pada peta kami juga mengembangkan namun dalam pengembangan yang ada guna menghindari terpaksakan diri kamu melakukan tindakan penangkapan di lokasi atau pun di TKP yang pada akhirnya dengan adanya tindakan penegakan hukum

Penangkapan tersebut kami tidak lagi melakukan prinsip-prinsip atau pemecahan laporan pengajuan untuk mengatasi yang ada guna diperlukan tindakan-tindakan kepolisian dalam rangka tubuh yang ada oleh karena anda sedang tersebut kami telah melakukan penetapan yang kedua dan kami telah mengaman kan setelah melakukan penahanan

kepada tiga orang tetangga yang nota 3 berasal dari provinsi Lampung atas nama Farida bin Amri bapak yang kedua warna di Haryanto dan yang ketiga di mana yang bersangkutan dari provinsi Lampung bencana akan mengedarkan dan memberikan perbantuan pengiriman narkoba pada tersangka pertama itu saudara Susanto dan pada akhirnya sebelum hingga tiba pada kesempatan dan juga menghindari yang bermacam-macam diri kami telah melakukan penangkapan kepada kedua kota Palembang

Baca Juga:  Penyelidikan Kasus Timah: Bos dan Tiga Saksi Diterpa Panggilan Polisi

Dan yang kedua di parkiran mall PT GUI jalan RI Martha Tirta di sebuah aturan sebuah kecamatan ip2 berapa demikian 3 orang tersangka yang kita lakukan penangkapan tersebut berada di dua TKP namun masing-masing kita lakukan pendalaman dan mereka saling terafiliasi mereka semuanya berasal dari provinsi Lampung biar dia datang ke sewandi mereka bertiga dua dari provinsi Lampung dan satu dari Palembang

Sengaja datang ke kota Palembang untuk melakukan pengedaran kepada tersangka pertama yang telah kami lakukan dari penangkapan yang kedua tersebut kami telah mengamankan tahun sebesar 1,059 kilo dari tangan ke-13 tersebut akan kekuatan yang telah melakukan kesalahan pengedar tahu kami pertahanan pasal 14 ayat 2 ditutup pasal 1 3 2 S1 dan pasal 118 ayat 27 pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2011

Di mana ancaman hukumannya juga sama yaitu pidana mati penjara seumur hidup atau gejala-gejala paling singkat 6 tahun dan pada tanggal 20 tahun dengan denda maksimum ada 10 miliar rekan-rekan sekalian yang saya hormati dapat kami sampaikan dari kurang lebih 4 tahun dan 1,059 kilo tersebut apabila rekan-rekan tanpa melalui rekan-rekan yang belum tahu barang tersebut jatuh di masyarakat tentunya bisa bisa membius maupun bisa memberikan satu dampak korban jiwa manusia kurang lebih sebanyak 5000 atau 6000 masyarakat khawatir dengan catatan 4 tahun dan 1,059 kilo itu setara dengan korban jiwa antara 5000 5 sekian hingga 6.000 jiwa.

Tentunya pada kesempatan yang baik ini sekali lagi komitmen kita khususnya dari subscriber narkoba polres Palembang akan terus melakukan peningkatan tempat-tempat maupun tempat-tempat penimbunan barang yang hilang tersebut yaitu narkoba khususnya bagi sabun ekstasi maupun yang lain dan juga saat ini kami terus melakukan tindakan penegakan hukum dan peraturan evaluasi maupun analisa

Sementara ini barang yang dibawa oleh tetangga khususnya tersangka baik pertama dan kedua berasal dari provinsi Lampung yang melengkapi ya sumber awalnya di kebun studio kemudian diedarkan di provinsi Palembang ataupun Sumatera Selatan tentunya dengan adanya perangkat kita tersebut dapat kita analisa profesional kota Palembang tetap sebagai pasar dari perdana narkoba

” Demikian juga kami sudah bisa memperkuat itu tetap seminggu dan maupun tempat pemilu dan ya dengan harapan kota Palembang kemudian provinsi Sumatera Selatan tidak menjadikan tempat penimbunan barang-barang yang telah tersebut baik di sekitar purba satu maupun ekstasi dan lain-lain,”Kombes pol Dr harryo sugihartono S. I. K MH MengAkhiri.

(Purday yanti)

Berita Terkait

NEKAT CURI MOTOR DAN DUA HP, SUN (31) AKHIRNYA DITANGKAP POLISI
AIPDA IKROM PIMPIN KRYD, ANTISIPASI SEDARI DIRI GANGGUAN KANTIBMAS
Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Tanaman Jagung Di Desa Sungai Pinang
Ucapan HUT ke-79 Bhayangkara Mengalir Deras, Wartawan PALI Dukung Polri Semakin Profesional Dan Humanis
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Asal Tangerang Di Desa Tempirai Selatan
POLSEK INDRALAYA GELAR KRYD PATROLI HUNTING ANTISIPASI TINDAK KEJAHATAN DAN BALAPAN LIAR DI MALAM LIBUR
Polsek Indralaya Gelar Patroli Hunting Malam Libur, Antisipasi 3C Dan Gangguan Kamtibmas
Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Tanah Abang Gelar Razia Terpadu KRYD Dan SOC
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 02:31

NEKAT CURI MOTOR DAN DUA HP, SUN (31) AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

Senin, 30 Juni 2025 - 02:28

AIPDA IKROM PIMPIN KRYD, ANTISIPASI SEDARI DIRI GANGGUAN KANTIBMAS

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:40

Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Tanaman Jagung Di Desa Sungai Pinang

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:33

Ucapan HUT ke-79 Bhayangkara Mengalir Deras, Wartawan PALI Dukung Polri Semakin Profesional Dan Humanis

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:19

POLSEK INDRALAYA GELAR KRYD PATROLI HUNTING ANTISIPASI TINDAK KEJAHATAN DAN BALAPAN LIAR DI MALAM LIBUR

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:16

Polsek Indralaya Gelar Patroli Hunting Malam Libur, Antisipasi 3C Dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:19

Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Tanah Abang Gelar Razia Terpadu KRYD Dan SOC

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:15

12 Pengendara Mendapat Teguran Sat Razia Terpadu UKL III Polsek Penukal Razia Terpadu UKL III Polsek Penukal Utara

Berita Terbaru

Latest Post

Pemda Indramayu Diduga Srobot Tanah Kas Desa Sindang

Minggu, 29 Jun 2025 - 12:57