Kota Magelang, Mitramabesnews.com – Polres Magelang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025) di Lobby Polres Magelang Kota.
Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Narto.
Dalam keterangannya, Kompol Rinto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Magelang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda,” terang Kompol Rinto.
Kasat Resnarkoba, Iptu Narto menjelaskan lebih rinci bahwa dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CD (30), warga Magelang Selatan, yang kedapatan membawa enam butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan enam butir tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg.
Sedangkan dalam kasus kedua, petugas menciduk tersangka lain berinisial BE (35), warga Magelang Tengah. Dari tangan BE, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap pakai.
“Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” ujar Iptu Narto.
Iptu Narto menambahkan, CD dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurangan penjara selama-lamanya 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
“Sedangkan BE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya.