Polisi Grebek Dua Lokasi, Sita Sabu dan Obat Terlarang dari Tangan Tersangka

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Rinto Sutopo dan Iptu Narto saat konferensi pers pengungkapan dua kasus narkotika di Polres Magelang Kota (Dok. Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Kompol Rinto Sutopo dan Iptu Narto saat konferensi pers pengungkapan dua kasus narkotika di Polres Magelang Kota (Dok. Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Kota Magelang, Mitramabesnews.com – Polres Magelang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025) di Lobby Polres Magelang Kota.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Narto.

Dalam keterangannya, Kompol Rinto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Magelang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda,” terang Kompol Rinto.

Kasat Resnarkoba, Iptu Narto menjelaskan lebih rinci bahwa dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CD (30), warga Magelang Selatan, yang kedapatan membawa enam butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan enam butir tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg.

Baca Juga:  Dugaan Perkara Tindak Pidana bidang Perikanan.

Sedangkan dalam kasus kedua, petugas menciduk tersangka lain berinisial BE (35), warga Magelang Tengah. Dari tangan BE, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap pakai.

“Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” ujar Iptu Narto.

Iptu Narto menambahkan, CD dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurangan penjara selama-lamanya 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Sedangkan BE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan PlayStation dan TV
Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Pasiran Jaya
Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda di Bojong Akhirnya Diciduk Polisi..
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur
Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:16

Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan PlayStation dan TV

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:51

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:56

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Pasiran Jaya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:57

Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda di Bojong Akhirnya Diciduk Polisi..

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:32

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:44

Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:14

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Berita Terbaru