Polisi Gagalkan Penyelundupan 149 Ribu Baby Lobster di Lampung, 14 Pelaku Diamankan

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 (seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) benih lobster atau baby lobster (BBL).

149.400 (seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) benih lobster tersebut terdiri dari 880 (delapan ratus delapan puluh) ekor jenis mutiara, dan 148.520 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh) ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) kantong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga mengamankan 14 (empat belas) orang pelaku, serta sejumlah peralatan untuk pengemasan benih lobster atau baby lobster (BBL) seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Binmas, dan Kapolsek Pabuaran

Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran benih lobster atau baby lobster (BBL) ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud.

“Laporan terkait adanya peredaran benih lobster atau baby lobster (BBL) ilegal ini sudah kami terima sejak awal Oktober 2024 dan segera dilakukan penyelidikan. Setelah informasinya valid, petugas kami langsung melakukan penindakan,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Kombes Umi menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004. Diancam dengan hukuman pidana hingga 8 (delapan) tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

( Red: Dimas.A )

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru