Polisi Gagalkan Penyelundupan 149 Ribu Baby Lobster di Lampung, 14 Pelaku Diamankan

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 (seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) benih lobster atau baby lobster (BBL).

149.400 (seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) benih lobster tersebut terdiri dari 880 (delapan ratus delapan puluh) ekor jenis mutiara, dan 148.520 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh) ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) kantong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga mengamankan 14 (empat belas) orang pelaku, serta sejumlah peralatan untuk pengemasan benih lobster atau baby lobster (BBL) seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:  Polres Indramayu Gelar Press Release Akhir Tahun 2024

Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran benih lobster atau baby lobster (BBL) ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud.

“Laporan terkait adanya peredaran benih lobster atau baby lobster (BBL) ilegal ini sudah kami terima sejak awal Oktober 2024 dan segera dilakukan penyelidikan. Setelah informasinya valid, petugas kami langsung melakukan penindakan,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Kombes Umi menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004. Diancam dengan hukuman pidana hingga 8 (delapan) tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

( Red: Dimas.A )

Berita Terkait

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat
Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih
HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 
Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat
‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎
H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga
Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:34

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:32

HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:57

Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:51

‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:57

H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:30

Kapolres Nagan Raya Bantu Ringankan Beban Warga lewat Penyaluran Bantuan Pangan.

Berita Terbaru