Mitramabesnew, com
*Palembang, 4 Agustus 2025*
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Sukarami, Kota Palembang. Dalam pengungkapan ini, enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Sumsel, *Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.*, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dalam menangani laporan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kabid Humas.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel, *Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si.*, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada *Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.05 WIB* di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Korban, seorang mahasiswa bernama *Pani S.*, saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh sekitar *10 orang pelaku*, yang kemudian memukuli korban dan merampas handphone miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami *luka robek di kepala sebelah kiri dan bagian belakang kepala*.
Berbekal laporan polisi *LP/B/220/VI/2025/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel*, Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta melakukan pendalaman informasi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan enam tersangka, yakni:
1. *IF* (27)
2. *D* (26)
3. *CPK* (20)
4. *AHS* (20)
5. *AKPU* (19)
6. *RAS* (21)
Keseluruhan pelaku merupakan warga Palembang dan berprofesi sebagai buruh. Adapun pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan pengejaran.
*Barang bukti yang berhasil diamankan:*
* 1 unit handphone Xiaomi milik korban
* 1 unit sepeda motor Yamaha NMax milik salah satu pelaku
* 1 unit sepeda motor Honda Beat milik salah satu pelaku
“Tim juga masih melakukan penyitaan barang bukti lainnya dan akan melengkapi proses penyidikan. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan,” ujar Kombes Johannes.
*Rencana Tindak Lanjut (RTL):*
1. Pengejaran terhadap pelaku lainnya
2. Penyitaan lanjutan barang bukti
3. Pelengkapan administrasi penyidikan
4. Koordinasi intensif dengan JPU
Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan kriminal serta tidak segan bekerjasama dengan kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan.
Purdai yanti