Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 10 juli 2024
PALEMBANG, – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu yang menewaskan empat orang pekerja.

Selain merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari sungai Dawas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purday yanti

Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi,
Kapolres Muba AKBP Imam Safeii,SIK,MSi
mengatakan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah mencemari sungai Dawas.

“Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai,” kata Bayu, Rabu (10/7/2024).

Dikatakan Bayu, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.

“Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.

Baca Juga:  Klarifikasi Terkait Penanganan Penganiayaan Perkembangan Perkara Debt Colektor

“Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak,” katanya.

Sementara itu Tim gabungan polda sumsel dan polres Musi Banyuasin tangkap pemilik sumur minyak illegal.yang terbakar mengakibatkan banyak korban jiwa. Rabu (10/7)

Tersangka di tangkap polisi di tempat pelariannya di Prabumulih kabupaten Muara Enim dua belas hari pasca kejadian

Adapun sumur minyak illegal yang terbakar (28/07) berada di Sungai Dawas Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin.

Akibat kebakaran tersebut menimbulkan delapan korban jiwa, empat orang meninggal dunia dan empat luka bakar.

‘Plh Kasubdit IV Tipiter Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi dan kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii ,SIK,MSi mengatakan, polisi masih mengejar satu tersangka. “Ujarnya.

Tersangka TM (49) warga Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin yang di tangkap merupakan pemilik sumur illegal.

“Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada lopran kehilangan keluarga,”ujarnya

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.

UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara

Berita Terkait

Gelar Titik Nol, Pemdes sukau Mergo Bangun JUT dan pengadaan lampu PJU
Sembilan Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan Ke Polsek Penukal Abab, Camat Penukal Jadi Pelopor Kesadaran Hukum Warga
Aksi Pencurian Kotak Amal Kini Di Tahan Dipolres Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus penggelapan Dana Rumah Sakit AN-NISSA
Polsek Talang Ubi Gelar Bakti Sosial Di Tempat Ibadah, Wujud Nyata Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Dukung Ops Senpi Musi 2025, Kades Curup Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tanah Abang
Warga Serahkan Senpi Rakitan, Polsek Penukal Utara Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat
Warga Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polsek Talang Ubi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:10

Gelar Titik Nol, Pemdes sukau Mergo Bangun JUT dan pengadaan lampu PJU

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:27

Sembilan Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan Ke Polsek Penukal Abab, Camat Penukal Jadi Pelopor Kesadaran Hukum Warga

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:22

Polsek Talang Ubi Gelar Bakti Sosial Di Tempat Ibadah, Wujud Nyata Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:28

Dukung Ops Senpi Musi 2025, Kades Curup Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tanah Abang

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:24

Warga Serahkan Senpi Rakitan, Polsek Penukal Utara Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:21

Warga Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polsek Talang Ubi

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:17

Bangun Mental Dan Spiritualitas Personel, Polres PALI Gelar Binrohtal Rutin Di Masjid Asa’idiyah

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:16

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD TERPADU: POLRI HADIR SEBAGAI ARSITEK KETERTIBAN PUBLIK

Berita Terbaru

Artikel

Cirebon

Kamis, 26 Jun 2025 - 12:02