Polda Jateng Berhasil Ungkap 28 Kasus Pidana Perdagangan Orang; Selamatkan 40

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Kota Semarang,www.mitramabesnews.com |Polda Jateng berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan terdapat korban sebanyak 40 orang, hal ini disampaikan dalam Press Conference ungkap Kasus Tindak pidana Perdagangan orang yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jaten., Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024). Siang.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombespol. Dwi subagio menjelaskan rincian kasus dari 28 laporan Polisi yang diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu bulan November 2024.

“ 6 (enam) di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 (dua puluh dua) laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses Penyidikan” kata Kombes Pol. Dwi Subagio

Kombes Pol. Dwi Subagio juga mengatakan saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam Negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.

“ Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang, “ terangnya.

” Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang, Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Secara rinci di jelaskan terkait Modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain:
1. Perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.
2. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.
3. Pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel Bersama Forkopimda Menghadiri Pengajian Safari Ramadhan 1446 Hijriah

” Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

“Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, Patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan Penegakan hukum tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera serta Pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis, untuk memulihkan dampak buruk yang mereka alami.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

” Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran,” kata kabid humas

“ Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri. Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

g,Arts Magelang

Berita Terkait

PASAR MALAM GAMPOENG SIMPANG PEUT RESMI DIBUKA: MERIAH, RAMAI, DAN DISAMBUT WARGA DENGAN MERIAH 
Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin
Polsek Talang Ubi Bekuk Pelaku Pencurian Sawit Di PT. Surya Bumi Agrolanggeng
Sinergi Polres PALI Dan Dinkes Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi Personel
Cegah Dan Waspada Bahaya Tenggelam Kapolsek Seunagan Timur Keluarkan HIMBAUAN
POLSEK TANAH ABANG GELAR RAZIA MALAM SABTU
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD MALAM HARI: CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:43

Peresmian Kantor Sekber IPJT Kabupaten Pekalongan, Wujud Kemandirian Organisasi Pers..

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:17

PASAR MALAM GAMPOENG SIMPANG PEUT RESMI DIBUKA: MERIAH, RAMAI, DAN DISAMBUT WARGA DENGAN MERIAH 

Minggu, 27 Juli 2025 - 02:34

Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56

Polsek Talang Ubi Bekuk Pelaku Pencurian Sawit Di PT. Surya Bumi Agrolanggeng

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:47

Cegah Dan Waspada Bahaya Tenggelam Kapolsek Seunagan Timur Keluarkan HIMBAUAN

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:08

Pembukaan Camat Cup 2025Tungkal Ulu Di Desa Taman Raja Berlangsung Sukses..

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:01

PRANGKAT DESA BAGIKAN BANTUAN BERAS BULOG 10 KG DI DESA UJUNG FATIHAH KECAMATAN KUALA  UNTUK BULAN JUNI DAN JULI

Sabtu, 26 Juli 2025 - 04:19

POLSEK TANAH ABANG GELAR RAZIA MALAM SABTU

Berita Terbaru