Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan Di 3 Lokasi Berbeda

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Beliung-Mitramabesnews.com

Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus jual beli tanah yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari pengungkapan tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yakni Ja alias Awi (58), JP alias Lim (58), SP alias Anna (50) dan JD alias Steven (57).

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan keempat pelaku berhasil diamankan di 3 (tiga) lokasi berbeda.

 

“Pelaku pertama yang diamankan yakni Ja alias Awi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, JP alias Lim dan Istrinya SP alias Anna di Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau serta JD alias Steven di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara,”kata Jojo, Jumat (26/7/24) siang.

 

Menurut Jojo, sindikat pelaku penipuan ini telah melancarkan aksinya pada bulan April 2024 lalu. Modus para pelaku yakni menawar atau membeli tanah milik korban untuk dijual ke pelaku lain yang mengaku berasal dari luar negri.

 

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Jojo, para pelaku sudah melakukan aksi penipuannya sebanyak tiga kali.

 

“Dari laporan yang kami terima ada 3 kasus yang dilakukan sindikat ini. Pada bulan April 1,5 miliyar rupiah dan bulan Juni lalu 1,9 miliyar. Untuk 1 kasus kami belum terima laporan namun kerugian ada 100 juta. Jadi total hampir 3,5 miliyar rupiah,”ungkap Jojo.

Baca Juga:  Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih

 

Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Diantaranya 2 unit mobil, 6 unit handphone, beberapa kartu identitas para pelaku, 3 buah buku tabungan, 8 buah kartu ATM, 4 buah koper, 3 buah tas serta sejumlah uang tunai.

 

“Untuk total Uang yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ini sebesar 1,3 miliyar rupiah lebih,”terang Jojo.

 

*Kronologi Penangkapan Para Pelaku*

Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam tim Jatanras pada 27 Juni 2024 yang terjadi di salah satu Hotel di Kota Pangkalpinang.

 

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV yang didapat dari tempat kejadian tersebut dan berhasil mengindentifikasi salah satu pelaku berinisial Ja alias Awi. 

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan dirumahnya.

 

Berdasarkan pengakuan Ja alias Awi, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lain yang diketahui sudah berada luar pulau Bangka.

 

Kemudian, dari informasi tersebut Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di Jakarta dan Batam Kepulauan Riau.

 

“Setelah dilakukan pengejaran, Tim Jatanras akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku yang merupakan suami istri di Batam dan 1 pelaku di Jakarta,”pungkas Jojo.

Nedi

Berita Terkait

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru