Polda Babel Bersama Tim Gakkumdu Terima Putusan Pra Pradilan Sengketa Pemilu

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes (Pol) Jojo Sutarjo mengatakan pihaknya bersama tim Gakkumdu menerima putusan pra peradilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sungailiat pada Senin (19/8) terkait sengketa pemilu yang dimohonkan Andi Kusuma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Kepulauan Babel bersama tim Gakkumdu telah menerima putusan Hakim Tunggal Pra Peradilan PN Sungailiat Senin (19/8),” kata Jojo dalam rilisnya yang diterima di Pangkalpinang, Selasa.

 

Permohonan pra peradilan ini dimohonkan oleh Andi Kusuma dan para termohon adalah Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, koordinator Gakkumdu Polres Bangka, koordinator Gakkumdu Kejari Bangka, koordinator Gakkumdu Bawaslu.

 

Jojo mengungkapkan bahwa adanya satu laporan yang telah di register di Gakkumdu Kabupaten Bangka tentang dugaan penggelembungan suara dan telah didaftarkan Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN. Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat. Pemohon menilai terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS.

 

Atas permohonan ini, Hakim tunggal PN Sungailiat, dalam esepsi mengabulkan esepsi termohon II pihak kepolisian, sedangkan dalam pokok perkara menyatakan untuk seluruhnya permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.

 

Yang menjadi pertimbangan hakim bahwa permohonan pemohon bukan ruang lingkup praperadilan (Error in Objecto) berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terkait Sah/tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan serta ganti rugi.

 

Pertimbangan lain dalam esepsi termohon menyatakan objek permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuure Libel yang mana pemohon tidak mencantumkan alasan-alasan gugatan antara lain, tidak jelasnya hukum dalil gugatan, tidak jelasnya obyek sengketa, dan Petitum tidak jelas dimana posita pemohon merupakan kewenangan Hakim Tata Usaha Negara

 

Jojo menjelaskan bahwa di dalam Pokok Perkara bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh satgas Gakkumdu Kabupaten Bangka telah sesuai dengan Perbawaslu No. 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gelar Apel Malam Dan Patroli, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

 

Namun ada hal menarik didalam proses persidangan di mana Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti hadir dimuka persidangan sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon.

 

“Seharusnya yang bersangkutan sebagai pihak termohon dan hal tersebut tidak sesuai aturan dalam Pasal 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023,” kata Jojo.

 

Jojo mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti sidang Pra Peradilan mulai awal hingga Persidangan Praperadilan selesai dikarenakan alasan ada kegiatan rapat, namun dapat hadir sebagai saksi dari pemohon.

 

Untuk itu didalam mempersiapkan menghadapi Operasi Pilkada dengan sandi Operasi Mantap Praja 2024 mulai minggu depan, Polda Kep.babel berharap seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan meningkatnya hubungan harmonis antar lembaga dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai.

 

Atas capaian hasil di atas, Kabid Humas mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas peran melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu. Dan penghargaan kepada Tim Bantuan Hukum Polda Kep.Babel yang telah bekerja dengan baik dalam sidang Pra Peradilan tersebut.

 

Jojo mengungkapkan bahwa pihak pemohon masih melakukan gugatan kembali secara Perdata ganti rugi total 18 M kepada Gakkumdu. “Berikutnya akan dipersiapkan tim Bantuan hukum untuk gugatan Perdata, yang telah diajukan Andi Kusuma setelah putusan Pra Peradilan ini,” katanya.

Sepanjang Pemilu 2024, Polda Kepulauan Babel telah berhasil menggelar Operasi Terpusat dengan sandi Mantab Brata 2024. “Operasi Mantab Brata lalu digelar terpusat untuk melaksanakan pengamanan pemilu dalam menjamin kamtibmas saat Pemilu,” katanya.

 

Jojo menuturkan hasil operasi telah membuat situasi semakin kondusif di wilayah Provinsi Babel dengan telah berjalannya pemilu dengan tertib, aman dan lancar.

MB

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru