Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh // Mitramabesnews.com

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Malam Hari 

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 14:15

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Senin, 29 September 2025 - 15:16

Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging

Senin, 29 September 2025 - 11:13

Komisioner KIP Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya 

Senin, 29 September 2025 - 08:54

Ketua Mpc PP Nagan Raya Mengecam Keras Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Senin, 29 September 2025 - 06:09

Jamaluddin Idham Mengecam Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Senin, 29 September 2025 - 03:50

‎LBH Iskandar Muda Aceh Apresiasi Kalapas Lhoksukon dan Polres Aceh Utara Dalam Menggagalkan Penyelundupan Senjata Api Kedalam Lingkungan Lapas ‎

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Berita Terbaru