Pesan Praktisi Hukum Sahat Maruli Siregar SH. MH. Di Tahun Politik 2024, Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai.

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 08:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan Praktisi Hukum Sahat Maruli Siregar SH. MH. Di Tahun Politik 2024, Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai.

 

Tapung, ( kampar )mitramabesnews.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Praktisi Hukum, SAHAT MARULI SIREGAR, SH,.MH. Merupakan Putra Daerah, kecamatan Tapung, kab kampar, Riau.

 

Mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk,damai, dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas TNI dan Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak seperti Organisasi Kemasyarakatan. sehingga kita sebagai warga Negara Indonesia dapat menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.

 

Sahat maruli siregar, SH,.MH Selaku praktisi Hukum,. Menghimbau Masyarakat agar Dapat Memahami Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Berikut 10 larangan tersebut:

 

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf;

c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

Baca Juga:  Ketua GWI Alfian Top Banjir Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun ke 60 Tahun 2024

e. mengganggu ketertiban umum

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu;

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.*** ungkapnya.

 

Bung SAHAT Juga menjelaskan, Bahwa Masyarakat Memiliki Hak Konstitusi dalam Pemilihan kepala Daerah yang di atur di Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.

 

Dengan demikian, sebagai warga Negara Indonesia yang Baik. marilah kita menjaga dan mensukseskan pilkada ini dengan penuh harapan, serta berjalan dengan baik.” ( 04/09/24 )

 

Sdr

Berita Terkait

Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum
Setelah Lepaskan Ular ke Sawah, Bupati Lucky Hakim Kembangkan Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus
Polres Indramayu Pastikan Kasus Kebakaran Singajaya Diusut Tuntas
Warga Woyla Barat Antusias dengan hadirnya pasar beras oleh Brimob Polda Aceh
Mengerikan!!! Delapan Pria di Tanjung Morawa Mengamuk, Bacok & tembak warga hingga Terluka Parah
Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo
Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi
Polisi Berhasil Tangkap Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:19

Di Momen Kemerdekaan RI Warga Dusun Kalibuntu ,Desa Moga Menanam Pohon Pisang Di Jalan Penghubung Desa Moga Dan Desa Gendoang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:49

Ketua MPC pemuda Pancasila Kabupaten Nagan Raya Ari Sahputra SH,.MH ,Mengucapkan ,”Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:26

Touring Kemerdekaan, Kapolres Pekalongan Pantau Gerakan Pangan Murah di Petungkriyono

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23

Said Mudhar Camat Seunagan Timur Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Cerdas Cermat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:03

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:12

Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025, berikut tata cara pendaftaran nya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:50

Jelang HUT RI Ke 80 Tahun, Pemkab Nagan Raya Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:46

Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wanderful Indonesia Award 2025*

Berita Terbaru