Mitramabesnews,com
Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali mengelar sidang pembuktian kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) sumatera selatan
Dalam sidang yang di gelar Senin 21 April 2025 jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang 5 orang saksi dari pihak swasta dan dari pihak kepengurusan izin K3 pada Disnaker sumatera selatan dua diantaranya, saksi yang di hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses uji periksa keselamatan kerja (Uji Riksa)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi pertama, Erwin Husin perwakilan dari PT sukanda jaya mengucapkan bahwa ia baru pertama kali bertemu dengan Deliar dan Alex pada 11 Desember 2024, saat tim Disnaker melakukan kunjungan di kantornya di kawasan Tanjung Api- Api Palembang
Dalam pertemuan itu turut hadir staf Disnaker Sumsel lainnya yang bernama Firmansyah yang di sebut bagian dari rombongan Disnakertrans
Kedatangan mereka dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan khususnya keselamatan kerja dan kesehatan ujar Erwin
Kemudian dari hasil kunjungan terdapat 14 Alat yang belum menjalani uji periksa sebagai besar berupa kompresor gudang pendingin dan instalasi listrik,namun menurut Erwin pihaknya saat itu sedang dalam proses pengurusan uji Riksa di jakarta sehingga belum bisa di tindaklanjuti,
Lebih lanjut Erwin mengaku menerima pesan WhatsApp dari Alex Rahman yang menawarkan jasa uji periksa dari vendor bernama PT Sejahtera inspeksi Indonesia dengan nilai Rp 68,8 juta untuk 14 Item,
Hanya saja penawaran tersebut tidak di proses oleh pihak perusahaan,ia jg mengaku di minta untuk bertemu kembali dengan Deliar namun permintaan itu tidak di tanggapi.
Purdai Yanti