Serdang Bedagai ( Sumut )// Mitramabesnews.com
Senin 01/12/2025.
Meskipun Undang-Undang melarang perjudian di Indonesia (Pasal 303 KUHP, UU 7/1974, dan (UU ITE),diduga lokasi perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tetap beroperasi tanpa ada tindakan nyata dari penegak hukum.
Sesuai Hasil Pengamatan Dan Penyelidikan Dilapangan Awak Media Mitramabes News.Com melaporkan, arena judi konvensional dan online masih buka beraktivitas di siang hingga malam hari, bahkan di dekat keramaian kota dan desa-desa, serta dekat instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi Perjudian yang Terpantau :
– Kecamatan Pantai Cermin.
– Kecamatan Seirampah.
– Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara.
Diduga pelaku judi memilih lokasi yang “aman” atau mendapat “bekingan” dari oknum aparat/oknum berkuasa pemangku jabatan,sehingga penggerebekan jarang terjadi atau hanya formalitas.
Kuat dugaan hasil judi digunakan untuk membiayai jaringan kejahatan, perdagangan narkoba, atau bahkan terorisme sehingga menjadi kontroversi bagi awak Media.
Dan arena judi dengan modus gelanggang permainan (gelper) tembak ikan-ikan beroperasi di bawah radar, diduga ada “bekingan” sehingga tidak disentuh hukum.
Dampak Perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan – ikan bagi kalangan pemain pasti kecanduan bagi pemain,dana masyarakat mengalir ke tangan sindikat,kehilangan potensi pajak,meningkatnya kriminalitas.
Hal tersebut tidak bisa di toleransi, maka Aparat Penegak Hukum Polres Serdang Bedagai diminta untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi, kini menjadi kontroversi bagi awak Media dan masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mengatasi masalah perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai.
Tembusan :
1.kepala daerah dan wakil kepala daerah ( Bupati & Wakil Bupati ).
2.Komando Distrik Militer ( Kodim ) 0204 / Deli Serdang,Korem 022/PT.
3.Polres Serdang Bedagai Polda Sumut.
Diberitakan Oleh Hayrul.S






