KENDAL – Dalam rangka memperingati hari rabies sedunia 2024, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal (Dispertan) melaksanakan vaksinasi rabies dimulai pada tanggal 10-26 September 2024 mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Tersebar di beberapa Puskesmas diantaranya Puskesmas Kaliwungu, Sukorejo, Weleri, dan Boja.
Syarat vaksinasi yaitu hewan anjing atau kucing, hewan dalam keadaan sehat, hewan tidak bunting, hewan berumur minimal 4 bulan, pemilik membawa KTP domisili Kabupaten Kendal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dispertan Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, mengatakan rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang tergolong dalam famili rapdoviridae yang dapat menyerang sistem saraf hewan dan manusia.
“Rabies ini berbahaya bersifat zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia, dapat menyebabkan kematian baik pada hewan maupun manusia dan belum ditemukan obatnya,” ujar Pandu.
Lebih lanjut ia katakan, semua hewan berdarah panas termasuk manusia dapat terjangkit rabies, Hewan Penularan Rabies (HPR) utama di Indonesia adalah anjing, kucing, serta monyet dan kera.
Tindakan yang tepat jika terdapat gigitan oleh HPR segera cuci luka dengan air mengalir, dan sabun atau deterjen selama 10-15 menit kemudian beri antiseptik, bawa segera ke Puskesmas, klinik rumah sakit untuk mendapatkan SAR (Serum Anti Rabies) juga VAR (Vaksin Anti Rabies) juga laporkan segera kejadian kasus kepada ketua lingkungan atau dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Cari informasi mengenai keberadaan HPR, serahkan HPR kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk dilakukan observasi jika masih hidup, atau pengambilan sampel hewan mati.
Target Dispertan Kendal menerima 300 pendaftaran melalui online, dan untuk saat sudah terpenuhi kuota. Masyarakat dihimbau laporkan segera jika menemui hewan terduga rabies.(zae)