PERBEDAAN CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 06:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan, (Mitramabesnews.com). Kantor Hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor: 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Bahwa, aturan mengenai putusnya perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU PERKAWINAN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa putusnya perkawinan di Indonesia dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan atau putusan pengadilan.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Bagi pasangan suami istri yang beragama islam, aturan perceraian ini tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Adapun perbedaan cerai gugat dan cerai talak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KHI sebagai berikut ini.

*Cerai Gugat dalam KHI: Istri adalah Pihak yang Menggugat*

Dalam Konteks Hukum Islam, istilah cerai gugat memiliki makna yang berbeda. Dalam Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 tahun 1975, dikatakan bahwa gugatan cerai dapat di ajukan oleh suami atau istri.

Berdasarkan pasal 132 ayat (1) Secara khusus, dalam KHI makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan kediaman tanpa izin suami.

Bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 115 KHI.

*Cerai Talak dalam KHI: Suami adalah Pihak yang Menggugat*

Cerai talak di atur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

“putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”

Berdasarkan Pasal 117 KHI yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan. Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh Pihak suami.

Penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

“seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepadanya istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Giat Patroli Subuh Menjaga Stabilitas keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Apabila talak di ucapkan oleh suami di luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara.

Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami-istri yang terlibat belum putus secara hukum.

*Adapun yang dimaksud dengan Talak 1, 2 dan 3 adalah sebagai berikut:*

*Talak 1 (satu) dan 2 (dua)*

Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih bisa dapat dirujuk atau kawin kembali.

Ketentuan mengenai talak satu dan dua diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229:

“talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (setelah itu suami dapat) menahan dengan bak atau melepaskan dengan baik….”

Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal.103-104) menerangkan dilihat dari bentuk cara terjadinya dan akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan menjadi:

1. Talak Raj’I atau talak ruj’i adalah talak yang masih boleh dirujuk. Sedangkan menurut pasal 118 KHI, talak raj’I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

2. Talak Ba’in Shugra adalah talak yang tidak dapat dirujuk lagi, tetapi keduanya dapat kawin lagi sesudah masa iddah habis. Pasal 119 KHI mendefinisikab talak ba’in shugra sebagai talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

*Talak Tiga*

Talak tiga adalah salah satu bentuk dari talak ba’in besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi. Konsekuensinya dari talak tiga ini yakni keduanya tidak boleh dirujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain.

Pengaturan mengenai talak tiga atau talak ba’in kubra di atur dalam pasal 120 KHI yang berbunyi:

“talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da dukhul dan habis masa iddahnya”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika istri merupakan pihak yang mengajukan gugatan untuk menceraikan suami, prosesnya dikenal sebagai cerai gugat. Sebaliknya, jika suami merupakan pihak yang mengajukan gugatan untuk menceraikan istri, prosesnya dikenal sebagai cerai talak.

Kuningan, 7 Juli 2024.Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med. pimpinan kantor Hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM Advocates, Kurator Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

(Timred)

Berita Terkait

Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Sambut Kedatangan Pak Hasim Ke Aceh Barat 
SWI ACEH kecam Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus  IWOI di Aceh Besar
Pemkab Nagan Raya Siapkan Aneka Kegiatan Kemasyarakatan, Menyambut Hari Jadi Ke 23 Tahun
Pelihara Moril, Danyonarmed 1 Kostrad Berikan Jamdan dan Penghargaan Prajurit Berprestasi
Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR 2025
Ribuan Umat Buddha Ikuti Puja Yatra, Polresta Magelang Fokus Amankan Prosesi
LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU
HIMAPALI Sumsel Gelar Pelantikan dan Seminar di DPRD PALI: Momentum Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:51

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Berita Terbaru