Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Duga Ilegal Desa Menang Raya Pedamaran Ditengah Pemukiman Warga

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 02:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitramabesnews.com 23/02/2025
OKI,-Sumatra Selatan

Hutan jadi tempat sarang penimbunan BBM jenis Pertalite di duga ilegal di Desa Menang Raya Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Tim awak media pemburu berita turun kelapangan karena merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat tim media melintas terlihat mobil keluar masuk dari dalam lorong, kami tim media sangat mencurigakan lalu lorong tersebut kami telusuri benar adanya penimbunan BBM Jenis pertalite, rupanya hutan tersebut dijadikn tempat Operasi BBM jenis pertalite minggu 23 Feb 2025

Kami tim awak media turun dilokasi tersebut, di temuilah seorang warga dan kami di tanya, siapa pemilik Penimbunan BBM tersebut pak, ya saya pak, namanya siapa pak, saya (P) sudah berapa lama pak tempat penimbunan ini, belum lama pak, ini solar apa pertalite pak, ini Bensin pertalite putih pak, “ungkap (p)

Baca Juga:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Pekalongan Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia

Selesai dari lokasi itu kami tim media minta keterangan ke warga yang enggan menyebutkan namanya, benar di dalam hutan itu ada penimbunan BBM Jenis pertalite, ucap warga,

Tim tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan aktivitas opertap dan penimbunan BBM jenis Pertalite tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan penimbunan BBM yang berada di hutan Desa Menang Raya Pedamaran OKI

Tim

Berita Terkait

Sikap Sigap Dan tangkas Kapolsek Sukarami Menangani Korban lakalantas Lansia Di Wilkum nya
Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamidi Di Sukajadi Timur Langgar Aturan Perizinan Daerah
Mobil Wartawan Dilempar OTK, AKBP Yusuf: Kebebasan Pers Harus Dilindungi!
Diduga Kepala Desa Sendang Manfaatkan Fasilitas BUMDes untuk Usaha Pribadi
Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman! GMBI Aceh Kecam Teror terhadap Jurnalis Subulussalam
AWPI Geram! Teror Brutal terhadap Jurnalis Syahbudin Padang di Subulussalam Dikecam Keras
Syahbudin Diteror karena Suara Kebenaran? PPWI: Tangkap Otak Intelektualnya!”
Ketua Umum Aliansi Saiber Aktivis Indonesia Ledakkan Kecaman Keras atas Teror terhadap Jurnalis Syahbudin Padang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:14

Diduga Tabrak Peraturan Kementrian Pendidikan, Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Patut Dipertanyakan?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:15

Lomba Membatik Warnai Peringatan Hari Batik Nasional IGTKI PGRI Kabupaten Lampung Tengah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:55

SMAN 12 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Demokrasi Pemilihan Pengurus OSIS Masa Jabatan 2025-2026

Jumat, 12 September 2025 - 14:00

Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih

Jumat, 5 September 2025 - 11:14

Kepala Desa Tanjung Parapat Diduga Korupsi dan Sewenang Wenang Dalam Jabatan, Kab.Sumut

Jumat, 5 September 2025 - 11:06

Kepala Sekolah SMP,1 SEI SUKA dan Guru Diduga Melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Siswa Baru,  Kabupaten Batu Bara SUMUT

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:12

Tim Adipura Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SD Negeri Ujong Fatihah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Berita Terbaru