Nagan Raya//Kabar Nusantara
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) secara resmi menetapkan pengesahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini sekaligus mencabut dan membatalkan badan hukum PSHT sebelumnya yang tercatat atas nama Moerjoko HW.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang menjadi titik akhir dari konflik hukum panjang terkait keabsahan organisasi PSHT.
Menindak lanjuti keputusan tersebut, Pengurus PSHT Cabang Nagan raya segera melakukan langkah strategis dengan melaporkan legalitas organisasi kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Nagan Raya provinsi Aceh pada Rabu 06 Agustus 2025.
Pengurus yang hadir dalam pelaporan ini di antara nya yaitu Ketua PSHT Cabang Nagan raya ,Kang mas Rudiyanto.Biro Pembinaan Organisasi (Mas Pandi utomo) ,Biro tehnik pencak silat Prestasi ( Mas Figa Devala) Biro Pembinaan siswa Dan Kepelatihan ( Mas Tomi jumanda) Biro tehnik pencak silat Ajaran( Mas Firmansyah Spd).Biro bid.Kesejahteran dan Pengabdian masyarakat ( Mas Ali Azmi ).
Rombongan ini menyerahkan berkas legalitas kepada sejumlah instansi, yakni Badan Kesbangpol Kab Nagan Raya, diterima langsung oleh Kepala Kesbangpol, Bupati Nagan Raya Di trima oleh Staf protokoler Forkompinda Sekkab Nagan raya, Polres Nagan raya, diterima langsung Kapolres Nagan raya AKBP DR. Benny Bathara, S.i.k., M.i.k.,Kodim 0116/Nara, diterima langsung oleh Dandim Nagan Raya Letkol.inf.Irfan Hade Ariyanto.
Sedangkan Pengurus cabang IPSI Di terima langsung oleh Ketua umum IPSI Kabupaten Nagan raya Bpk.Zulkarnain.SH.& Kebetulan Beliau juga,Ketua Pansus DPRK Kabupaten Nagan Raya.
Dalam keterangannya,Kang mas Rudiyanto menegaskan bahwa keputusan hukum ini merupakan hasil dari perjuangan panjang di meja hijau yang dimulai sejak tahun 2019.
“Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan di meja hijau, akhirnya titik terang perjuangan hukum organisasi PSHT resmi mencapai garis akhir. Pemerintah melalui Menteri Hukum telah mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepemimpinan Kang Mas Dr.ir. Muhammad Taufiq.SH.Msc. Ini adalah kemenangan konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan akumulasi dari berbagai putusan pengadilan, mulai dari PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali di MA.
Sementara itu, Ketua Cabang PSHT Nagan Raya Rudiyanto menekankan bahwa pengesahan ini secara otomatis membatalkan legalitas organisasi yang sebelumnya diklaim oleh Moerjoko HW.
“SK Menteri Hukum tersebut membatalkan badan hukum atas nama AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022. Kepengurusan yang diklaim oleh Mas Moerjoko sebagai Ketua Umum tidak berlaku lagi secara hukum,” jelasnya.
Ia berharap dengan pengesahan ini, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT secara tidak sah, termasuk penggunaan lambang dan atribut organisasi yang menyerupai PSHT.
“Kami mengimbau agar semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Nagan Raya.Terangnya
Langkah pelaporan ini sekaligus menegaskan komitmen PSHT Cabang Nagan Raya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi di hadapan hukum dan masyarakat. (Gie)