Penggerebekan Gudang Di Sungai Lilin, Ditemukan 152 Karung Pupuk Ilegal Siap Edar Di Duga Di Bekengi Oknum,I,

- Penulis

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk LBPH KOSGORO, melakukan penggerebekan terhadap salah satu gudang distributor pupuk terbesar di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk ilegal merek “Cap GARUDA” sebanyak 152 karung dan beberapa produk pestisida yang juga diduga ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengungkap praktik peredaran pupuk ilegal oleh distributor berinisial MF.

MF, yang sebelumnya telah dikenal publik melalui kasus pupuk ilegal “PHOSNKA AVATARA” pada tahun 2023, kembali terseret dalam dugaan skandal pupuk tanpa izin. Meski pernah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, kasus sebelumnya tak kunjung selesai, dan MF diduga terus menjalankan aktivitas ilegalnya hingga mencuat kembali pada tahun ini. Kali ini, laporan masyarakat dan investigasi mendalam dari LBPH KOSGORO memicu penggerebekan besar-besaran untuk mengungkap peredaran pupuk merek “Cap GARUDA” yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Staf Seksi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Denintel Kodam II Sriwijaya turut serta memastikan status ilegal dari pupuk-pupuk yang ditemukan.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, pupuk tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Pertanian. “Kami memastikan bahwa pupuk merek ‘Cap GARUDA’ ini ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian,” ujar Dewi Ratmita, SP, M.Si, Kasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.

Selain pupuk “Cap GARUDA,” tim juga menemukan pupuk lain yang diproduksi oleh produsen yang sama, serta berbagai jenis pestisida yang dijual di toko milik MF. Semua barang bukti tersebut kini dalam proses penyelidikan dan pengujian lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana pupuk-pupuk ini dapat beredar luas di pasaran. Dewi Ratmita mengingatkan bahwa distributor dan pedagang seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait sebelum menjual produk yang belum terverifikasi.

PPNS Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Kausar Ahmad, SP, M.Si, mencurigai adanya persepongkolan antara produsen pupuk dan distributor atau pedagang. Produsen pupuk mengklaim adanya kesalahan administratif dalam nomor pendaftaran, namun dugaan muncul bahwa kesalahan tersebut sengaja dibiarkan untuk memfasilitasi peredaran produk ilegal. “Sanksi bagi produsen maupun pedagang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Kausar Ahmad.

Kemudian Kausar Ahmad mengingatkan, di dalam sanksi hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tersebut jelas, sanksi tersebut berlaku semua baik bagi produsen maupun pedagang. Jadi pedagang jangan merasa aman atas perbuatan ini, jangan seolah-olah selalu merasa tidak bersalah atau semata-mata ini murni kesalahan pihak produsen pupuk saja.

Baca Juga:  Oknum Wartawan SR Senggol Nama Kapolda Sumsel, Dan Menyebut Dirinya Biasa Menerima Uang Rp 300 Ribu Saat Ke Gudang BBM Ilegal

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, Kalturo, SH, turut angkat bicara mengenai dampak praktik ilegal ini terhadap petani di Sumatera Selatan. Menurutnya, peredaran pupuk ilegal tidak hanya merugikan sistem pertanian, tetapi juga mengancam kesejahteraan petani yang bergantung pada kualitas pupuk untuk hasil panen mereka. “Ini bukan hanya tentang MF. Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya pengawasan kita di sektor pertanian, yang sedang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi,” ujar Kalturo.

Kalturo juga menyampaikan bahwa LBPH KOSGORO berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka telah melakukan investigasi sejak awal tahun untuk mengungkap dugaan peredaran pupuk ilegal oleh MF, termasuk kasus pupuk “PHOSNKA AVATARA” di Polda Sumatera Selatan pada tahun 2023 yang hingga kini belum menemui titik akhir. Jangan sampai kasus baru ini menjadi ganjalan bagi penyidik untuk mengusutnya. Ataukah hal ini merupakan indikasi akal-akalan agar kasus ini mengambang sehingga menjadi tidak jelas? “Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” tambahnya.

Selain dampak hukum, kasus ini juga menimbulkan keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap distribusi pupuk di Sumatera Selatan. Lebih dari sekadar pelanggaran individu, insiden ini menunjukkan bagaimana sistem pertanian dapat dimanipulasi untuk kepentingan ekonomi segelintir pihak. Kalturo mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, konsekuensinya akan jauh lebih besar di masa mendatang.

LBPH KOSGORO mengimbau semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam distribusi pupuk, guna melindungi sektor pertanian dari kerugian akibat produk ilegal. Mereka percaya bahwa pengungkapan kasus ini adalah langkah awal untuk memperbaiki sistem yang sudah lama dirugikan. “Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Sistem pertanian harus dilindungi demi kesejahteraan petani,” tegas Kalturo.

Publik kini berharap bahwa langkah tegas yang diambil oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan bersama LBPH KOSGORO dan instansi terkait dapat membawa hasil yang nyata dalam menyelesaikan kasus ini. Kasus MF menjadi simbol penting bagi perlunya reformasi pengawasan di sektor pertanian, sekaligus pengingat bahwa transparansi dan keadilan adalah kunci keberlanjutan sistem.

Dengan barang bukti yang sudah diamankan dan proses hukum yang berjalan, masyarakat menanti hasil akhir dari penyelidikan ini. LBPH KOSGORO dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk petani yang dirugikan, tetapi juga demi keberlanjutan sistem pertanian yang lebih baik di masa depan. Semua mata kini tertuju pada perkembangan kasus ini sebagai ujian besar bagi integritas penegakan hukum di sektor agraris.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru