PENGGARAPAN LAHAN DAYEN DIRAMPAS, KUASA HUKUM AKAN AMBIL LANGKAH HUKUM

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 02:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabeanews.com, Pedendang, Desa Pergam – Konflik perebutan lahan yang sedang viral di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Lahan milik Dayen, yang telah dikelola secara turun-temurun dari orang tuanya, diduga dirampas oleh Sdr. Suka secara paksa dan melanggar hukum. Aksi ini diduga tidak dilakukan dengan itikad baik, karena terdapat indikasi lahan tersebut akan diperjualbelikan melalui kerja sama dengan oknum masyarakat dan cukong dari luar Desa Pergam.

Pada tanggal 1 Januari 2025, saat Dayen hendak mengelola lahannya yang akan diambil alih oleh Sdr. Suka, ia mendapati adanya kegiatan land clearing menggunakan alat berat (excavator). Untuk melancarkan aksinya, Sdr. Suka diduga menyewa preman guna menjaga lahan serta melakukan intimidasi dan ancaman terhadap Dayen. Dayen menyebut bahwa jumlah preman yang dikerahkan Sdr. Suka berkisar 18 orang, yang menyebabkan ketakutan sehingga ia tidak berani memasuki lahannya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, ketika Dayen kembali berupaya mengakses kebunnya, ia kembali dicegat oleh para preman yang berjaga di lokasi. Situasi ini semakin menegaskan adanya tindakan intimidasi terhadap Dayen agar tidak dapat mengelola lahannya.

Baca Juga:  Direskrimum Polda Sumsel Berhasil Menangkap Pelaku TP Curas Gunakan Senpira

Menanggapi insiden ini, kuasa hukum Dayen, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., menegaskan akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, guna mempertahankan hak kliennya. “Kami akan segera melaporkan perampasan lahan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Sdr. Suka beserta kelompoknya ke pihak berwajib,” ujarnya.

“Negara kita adalah negara hukum, bukan negara preman. Silakan saja membawa preman sebanyak mungkin, tetapi kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah akan diputuskan melalui jalur hukum, bukan oleh kekuasaan preman. Yang kalian lawan adalah rakyat kecil, dan tanah yang kalian rampas adalah milik petani kecil yang hanya ingin berkebun, bukan untuk diperjualbelikan kepada cukong atau oligarki,” tegas kuasa hukum.

Saat ini, kasus ini tengah dalam proses pengumpulan bukti dan saksi untuk memperkuat laporan ke aparat penegak hukum. Kuasa hukum juga meminta agar pihak kepolisian segera bertindak guna menghindari potensi konflik yang lebih besar antara kedua belah pihak. Tim

Berita Terkait

H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga
Jelang HUT RI Ke 80 Tahun, Pemkab Nagan Raya Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih
Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wanderful Indonesia Award 2025*
Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun
Kapolres Nagan Raya Bantu Ringankan Beban Warga lewat Penyaluran Bantuan Pangan.
Kapolres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah Bersama Warga di Polsek Kuala Pesisir.
Kapolsek Seunagan Timur Bersama Muspika Tebar Semangat Nasionalisme, Kibarkan Bendera Merah putih di Gunung Kila
Menyambut HUT RI ke 80, Polres Bulukumba Gelar Kerja Bakti di Taman Makam Pahlawan Taccorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:02

Ribuan penonton menyaksikan pertandingan bola volli Hut RI ke 80, Krak tampai suka makmoe

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:59

Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:59

APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51

‎Beberapa Anak yang tergabung dalam Forum Anak Nagan Raya (Fonara) ikut berbagai perlombaan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Dpmg4

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:48

RAPI Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Kila Bersama Muspika Kecamatan Seunagan Timur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:28

Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama

Berita Terbaru