Pengedar Narkotika Diamankan Polisi, Barang Bukti Sabu 23,29 Gram Disita

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabeanews.com 21/02/2025
PALI – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pengedar narkotika dalam Operasi Pekat 1 Musi 2025. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung di Dusun II, Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., didampingi Katim Opsnal, AIPDA Rully. Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berinisial RZ Bin NS (34) , seorang petani yang beralamat di Dusun III, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, SUMSEL.

Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narkotika jenis sabu seberat total 23,29 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening.

Satu ball plastik klip bening kecil kosong, yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan sabu.

Satu unit timbangan digital warna silver, alat yang biasa digunakan oleh pengedar untuk menakar sabu sebelum transaksi.

Satu potongan pipet/skop warna merah muda, yang berfungsi sebagai alat bantu konsumsi sabu.

Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A24 warna hitam, dengan nomor SIM 0821-8528-3219 dan nomor IMEI 356973940248212, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres PALI setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung milik LIS (DPO). Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka Rizal bin Nasir, yang telah menjadi target operasi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pada hari penangkapan, tim Satresnarkoba yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung melakukan tindakan cepat dan terukur dengan menggerebek warung tempat tersangka berada. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal ini.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Buka Muskab ESport, Bupati Lucky Hakim Berharap Indramayu Cetak Altet Nasional

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat, sehingga pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Polres PALI tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang berusaha merusak masa depan generasi bangsa. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten PALI,”tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Lebih lanjut,Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Pekat serta berbagai strategi preventif dan represif guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Fredy Franse, S.H.,M.H.,menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang tersangka, tetapi juga akan menelusuri keterkaitan kasus ini dengan jaringan narkotika lainnya. Kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah ini. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan yang beroperasi,”ujar IPTU Fredy Franse.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangatlah penting dalam membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus ini juga berkat adanya informasi dari warga.Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih darinarkoba,” tambahnya.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Kepolisian memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Polres PALI terus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini.

Dengan semakin masifnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta menindak tegas para pelaku peredaran narkotika.Tidak ada tempat bagi bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten PALI. Kami akan bertindak keras terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,”pungkas AKBP Khairu Nasrudin.

Purdai yanti

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Berita Terbaru