PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO): “KASUS PENCABULAN TERMASUK DELIK ADUAN ATAU DELIK BIASA?”

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 05:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan JABAR,mitramabesnews.com
Delik Aduan dan Delik biasa (umum)
Terdapat dua jenis delik dalam permrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa (umum). Dalam delik biasa, perkara dapat di proses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara.

Sedangkan, delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr.Drs. E Utrecht dalam Buku Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (hal.87) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal : 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332,322, dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini maka pengaduan berlaku untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “……..saya minta agar peristiwa ini dituntut”

Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkutan paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah.

b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam pasal 367 KUHP, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatifini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHP, untuk delik aduan, pengadu hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia. Atau dalam waktu Sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Berdasarkan pasal 75 KUHP, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

*Pencabulan Pada Anak termasuk delik aduan atau delik biasa?*

Baca Juga:  Mengurangi Fakta: Klarifikasi, Pembelaan Hukum dan Realitas Politik di Kasus Erzaldi Roman,(Opini),Oleh: Putri Utami,S.P, C.PW

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebegaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 ( uu 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak (Perpu 1/2016) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak), sebagai berikut:

Pasal 76D UU 35/2014

“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 76E UU 35/2014

“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutana cabul”

Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut:

Pasal 81 ayat (1) Perpu 1/2016:

“setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar”.

Pasal 82 Perpu ayat (1) 1/2016

“setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar”

*Dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35/2014 jo Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Dalam artian pelaku pencabulan tetap dapat dipidana mesipun telah berdamai dengan pelaku, hal ini dikarenakan perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku.*

*Bahwa di dalam Pasal 5 dan Pasal 6A UU Nomor 12 tahun 2022 dinyatakan bahwa pelecehan seksual terhadap orang dewasa ada mekanisme Restoratif Justice, akan tetapi di dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak tidak bisa dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).*

Sumber:
*”BAMBANG LISTI LAW FIRM”*
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

(Red)

Berita Terkait

Aksi SERENTAK YANG BERHASIL MENGGOYANG KEBIJAKAN PARA SOPIR TRUK ODOL,harga sayur meLonjak
Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir
Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah
Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025
Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin
Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025
Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru