Penambangam Proyek Galian C Tanah Uruk Didesa Mangkei Lama Kini Menjadi Polemik

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara (SUMUT)//Mitramabesnews.com
Senin 18/08/ 2025.

Aktivitas penambangan proyek galian C tanah uruk diduga ilegal kembali marak di wilayah Dusun 8, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Proyek ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Negatif Penambangan Proyek galian C dapat Merusak lingkungan hidup dan ekosistem pesisir,hingga mengganggu ketertiban umum dan merugikan negara dan tidak membayar pajak/retribusi resmi.

Terkait hal tersebut bisa di kategorikan dalam Pasal-Pasal yang dilanggar seperti :

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109
– UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158
– KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan
– Perda Kabupaten Batu Bara tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Baca Juga:  Olahraga Bersama, Wujud Sinergi Satgas Yonarmed 11 Kostrad dan TDM di Perbatasan

Jika penambangan galian C tanah urug ini terbukti ilegal dan tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,hingga perlu pengawasan dan pengelolaan yang baik sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penambangan galian C tanah urug kuat dugaan ilegal

Tuntutan masyarakat meminta Polres Batu Bara segera menyegel lokasi dan mengamankan alat berat,dan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat segera menghentikan aktivitas ilegal sebelum menimbulkan dampak lebih besar

Masyarakat Dusun 8 Mangke Lama menuntut aparat untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Diberitakan (H.S/Tim)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bakesbangpol Indramayu, Terdaftar 193 LSM dan Ormas Wujud Partisipasi Aktip Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru