Penambangam Proyek Galian C Tanah Uruk Didesa Mangkei Lama Kini Menjadi Polemik

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara (SUMUT)//Mitramabesnews.com
Senin 18/08/ 2025.

Aktivitas penambangan proyek galian C tanah uruk diduga ilegal kembali marak di wilayah Dusun 8, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Proyek ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Negatif Penambangan Proyek galian C dapat Merusak lingkungan hidup dan ekosistem pesisir,hingga mengganggu ketertiban umum dan merugikan negara dan tidak membayar pajak/retribusi resmi.

Terkait hal tersebut bisa di kategorikan dalam Pasal-Pasal yang dilanggar seperti :

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109
– UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158
– KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan
– Perda Kabupaten Batu Bara tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Baca Juga:  Kapolres Banyuaisn Pimpin Langsung Pengecekan Kesiapan Personil Polres Yang Tergabung Dalam Pasukan Dalmas

Jika penambangan galian C tanah urug ini terbukti ilegal dan tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,hingga perlu pengawasan dan pengelolaan yang baik sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penambangan galian C tanah urug kuat dugaan ilegal

Tuntutan masyarakat meminta Polres Batu Bara segera menyegel lokasi dan mengamankan alat berat,dan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat segera menghentikan aktivitas ilegal sebelum menimbulkan dampak lebih besar

Masyarakat Dusun 8 Mangke Lama menuntut aparat untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Diberitakan (H.S/Tim)

Berita Terkait

Podium Ganda, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Bersinar di Ajang Trisula Trail Run 2025
PARKSIDE Gayo Hotel Takengon Serahkan Tumpeng Ulang Tahun kepada Pimpinan Redaksi Media Nasionaljurnalis.com
Tasyakuran HUT ke- 80 RI, Warga CEKO memperingati Hari 17 Agustusan
Puluhan Anggota RAPI Nagan Raya Kibarkan Merah Putih di Pinggir Sungai Krueng Nagan Menyambut HUT RI Ke 80
Ribuan penonton menyaksikan pertandingan bola volli Hut RI ke 80, Krak tampai suka makmoe
Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain
APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:34

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:32

HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:04

Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:57

Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:51

‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:57

H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Berita Terbaru