Mitramabesnews.com, Bangka Selatan, 21 Maret 2025 – Penertiban tambang ilegal di kawasan Hinguk, Desa Bencah, Kabupaten Bangka Selatan, yang berlangsung pada 20 Maret 2025, mendapat perhatian publik. Sejumlah penambang yang sebelumnya diamankan dikabarkan telah dilepaskan, memicu pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berulang kali mendapat peringatan.
Ketua DPW Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Bangka Belitung meminta klarifikasi dari Polres Bangka Selatan mengenai kebijakan tersebut. “Pak Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang beredar, para penambang ilegal yang bekerja di dekat bahu jalan dan telah ditertibkan kemarin dikabarkan telah diamankan serta dibawa ke Polres. Namun, pagi ini mereka sudah dilepaskan. Apakah kebijakan ini tidak akan melemahkan efek jera, mengingat aktivitas ini telah berulang kali mendapat imbauan?” tanyanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur dan akan mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi. “Kemarin kami telah melakukan tindakan dengan membongkar peralatan tambang serta meminta para pelaku menandatangani surat pernyataan tertulis bahwa mereka tidak akan mengulangi aktivitas tambang di lokasi tersebut. Jika di kemudian hari orang yang sama masih melakukan aktivitas pertambangan di lokasi itu, kami akan mengambil tindakan dengan tingkat eskalasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Penertiban tambang ilegal yang mengganggu fasilitas umum terus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Meski tindakan telah dilakukan, pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan mencegah kembalinya aktivitas ilegal. Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dan tegas untuk menuntaskan permasalahan ini.(Tim)