Pemuda Batak Bersatu kritisi penanganan kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, mitramabesnews.com Pemuda Batak Bersatu melalui Tim BPH Marudut H Gultom sangat menyayangkan keputusan Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH yang tidak menahan Tersangka Kasus KDRT Sakkeus Harahap usai dilakukannya Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Ia menilai, sikap Kejaksaan Negeri Padang Lawas Melalui JPU itu bisa melukai rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya (Sakkeus) ditahan,” ujar Marudut, Jumat (24/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abaikan K3 GNPK-RI Soroti Dispendikbud Indramayu Tidak Tegas

Kapolsek Jatibarang, AKP Rynaldi Bersama Piket Unit Reskrim Datangi Kebakaran Lahan ilalang

Jum’at Berkah, Kejari Rohul Bagikan 50 Paket Nasi Gratis

Polda Jateng Jelaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tiga Kabupaten

Pj. Bupati Hadiri Peringatan HUT PGRI ke-78 dan Hari Guru Nasional 2023

Namun, berdasarkan sangkaan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). terhadap Sakkeus ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, Marudut menilai bahwa seharusnya Jaksa menahan tersangka karena tindak Pidana melanggar hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gelar KRYD untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dengan ditangguhkannya penahanan tersangka, akan membuat masyarakat menduga Tersangka kebal hukum, apa lagi sewaktu proses tahap II tersangka ini datang menggunakan mobil branding partai politik dan langsung ditangguhkan penahanannya.

Marudut berharap Jaksa Penuntut umum bisa bersikap objektif, jangan pula dengan tidak ditahannya tersangka membuat pandangan dimasyarakat tuntutan ataupun hukuman yang akan di vonis nanti seperti sudah tau rendah, sehingga saat putusan dibacakan Jaksa selaku eksekutor tidak memiliki rasa ketakutan tersangka akan melarikan diri setelah putusan dibacakan. Ujarnya.(SS)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru