Pemuda Batak Bersatu kritisi penanganan kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, mitramabesnews.com Pemuda Batak Bersatu melalui Tim BPH Marudut H Gultom sangat menyayangkan keputusan Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH yang tidak menahan Tersangka Kasus KDRT Sakkeus Harahap usai dilakukannya Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Ia menilai, sikap Kejaksaan Negeri Padang Lawas Melalui JPU itu bisa melukai rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya (Sakkeus) ditahan,” ujar Marudut, Jumat (24/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abaikan K3 GNPK-RI Soroti Dispendikbud Indramayu Tidak Tegas

Kapolsek Jatibarang, AKP Rynaldi Bersama Piket Unit Reskrim Datangi Kebakaran Lahan ilalang

Jum’at Berkah, Kejari Rohul Bagikan 50 Paket Nasi Gratis

Polda Jateng Jelaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tiga Kabupaten

Pj. Bupati Hadiri Peringatan HUT PGRI ke-78 dan Hari Guru Nasional 2023

Namun, berdasarkan sangkaan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). terhadap Sakkeus ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, Marudut menilai bahwa seharusnya Jaksa menahan tersangka karena tindak Pidana melanggar hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga:  Oknum Kades Adian Torop, Sekdes, Bendahara Diduga Tidak Pernah Masuk Kantor Dan Transparansi APBDESA Tahun 2024 Tidak Terpasang Dikantor Desa Kec.Kualuh Selatan Kab.Labuhan Batu Utara Sumut

Dengan ditangguhkannya penahanan tersangka, akan membuat masyarakat menduga Tersangka kebal hukum, apa lagi sewaktu proses tahap II tersangka ini datang menggunakan mobil branding partai politik dan langsung ditangguhkan penahanannya.

Marudut berharap Jaksa Penuntut umum bisa bersikap objektif, jangan pula dengan tidak ditahannya tersangka membuat pandangan dimasyarakat tuntutan ataupun hukuman yang akan di vonis nanti seperti sudah tau rendah, sehingga saat putusan dibacakan Jaksa selaku eksekutor tidak memiliki rasa ketakutan tersangka akan melarikan diri setelah putusan dibacakan. Ujarnya.(SS)

Berita Terkait

Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak
Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 
Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru