Mitramabesnews.com
Pemkab PALI Panggil Seluruh Perusahaan, Bupati Ingatkan Komitmen Membangun Daerah
PALI, Sumsel – Dikutip dari Channel Sarana Informasi beberapa waktu lalu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipanggil oleh Bupati PALI, Ir. H. Asgianto, untuk menghadiri rapat koordinasi terkait tanggung jawab sosial dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI turut berperan aktif dalam membangun daerah melalui pembayaran kewajiban pajak, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR), serta pemberdayaan masyarakat lokal.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar berkontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten PALI, baik melalui CSR, pemberdayaan tenaga kerja lokal, maupun keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai pasok perusahaan,” ujar Bupati Asgianto dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjadi Sorotan hampir setiap perusahaan subkontrak yang ada di PT. Servo Lintas Raya (SLR) tidak perna memberikan kesempatan pasokan BBM lokal atau (putra daerah).
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten PALI adalah agar Bupati mendorong perusahaan membuka peluang bagi putra daerah untuk terlibat sebagai mitra bisnis atau pemasok (supplier), termasuk dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi
Sejumlah masyarakat menilai bahwa saat ini sebagian besar perusahaan besar maupun subkontraktor, khususnya di lingkungan PT. SLR, belum memberikan ruang yang memadai bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di daerah. Padahal, keterlibatan pengusaha lokal dinilai penting untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan dan Awasi BBM Perusahaan
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten PALI untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan BBM oleh seluruh perusahaan di wilayah tersebut. Hal ini guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan BBM subsidi, praktik monopoli, atau persaingan usaha tidak sehat.
Permintaan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pelaku usaha yang terbukti menyalahi aturan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Perusahaan Wajib Bayar Pajak Daerah dan Gunakan Kendaraan Terdaftar di PALI
Selain itu, Bupati juga diharapkan menegaskan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk membayar pajak daerah sesuai dengan lokasi operasionalnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, setiap kendaraan operasional yang digunakan perusahaan wajib terdaftar di daerah tempat kegiatan usaha dilakukan.
Penggunaan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah berpotensi mengurangi penerimaan pajak Kabupaten PALI, yang semestinya menjadi hak masyarakat setempat.
Apabila perusahaan sengaja menghindari kewajiban pajak daerah, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 97 dan 99 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kritik Masyarakat terhadap Minimnya Respons Perusahaan
Beberapa warga mengaku telah mengirimkan company profile dan surat penawaran harga untuk menjalin kerja sama ke sejumlah perusahaan, di antaranya PT Kumala Bahtera Utama (KBU), PT Kumala Bahtera Sejahtera (KBS) dan PT. APLIKASI BITUMEN INDONESIA (ABI). Namun, tanggapan yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan.
Menurut keterangan salah satu perwakilan perusahaan KBU & KBS, Harjanto, keputusan kerja sama berada di tangan manajemen pusat di Jakarta. Begitu juga dengan PT. ABI, Asep, sebagai humas di perusahaan mengatakan “manajemen masih mau memakai pemasok yang lama ” Jelas Asep. Masyarakat menilai, sikap tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap potensi pengusaha lokal yang memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan perusahaan di daerah.
Harapan untuk Pemerintah dan Perusahaan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten PALI bersikap tegas agar perusahaan tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap implementasi CSR, penggunaan BBM, dan pembayaran pajak daerah, serta memastikan keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan ekonomi perusahaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bahan evaluasi izin usaha.
Penulis berita, Ansori (Toyeng), menyampaikan bahwa laporan ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya daerah.
“Kami berharap berita ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi bersama, bukan untuk menjatuhkan pihak mana pun, melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat agar pembangunan di PALI dapat dirasakan secara adil,” ujarnya.
Toyeng,






