KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna menuju “Citra Manis” (Cepat, Informatif, Transparan, Nyaman dan Ekonomis) Kamis (26/9/2024) di Aldila Resto Kendal.
Kepala DPUPR Kabupaten Kendal, Sudaryanto, menyampaikan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi adalah meningkatkan pengetahuan terkait PBG dan SLF, baik aparatur penyelenggara negara yang terkait, masyarakat penyedia jasa konsultansi, dan konsultan pekaji, serta masyarakat umum lainnya selaku yang nantinya akan memperoleh pelayanan yang mengajukan PBG dan SLF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini telah ada perubahan dari sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan,” jelas Sudaryanto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono, menyampaikan bahwa melalui inovasi Citra Manis diharapkan dapat memberikan kemudahan baik dalam sisi administratif pelayanan maupun informasi kepada masyarakat.
Diketahui bahwa komitmen Pemerintah Daerah terlihat dari capaian penyelenggaraan PBG dan SLF cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
“Tahun 2020 terbit SLF sebanyak 3 dan di tahun 2021 mengikat menjadi 18, kemudian Tahun 2022 terdapat terbit PBG 37 dan SLF 58, pada tahun 2023 PBG sebanyak 204 dan SLF 155, sedangkan tahun 2024 per tanggal 23 September telah terbit PBG 217 dan SLF 141,” ujar Sugiono, mewakili sambutan Bupati.
Tahun 2024 Kabupaten Kendal juga menjadi rujukan beberapa daerah dari kabupaten atau kota untuk berbagi pengalaman terkait pelaksanaan PBG dan SLF. Adapun nantinya masyarakat dapat mengurus di DPMPTSP.(zae)