Pemkab Cirebon Tutup TPS Liar di Desa Jagapura Wetan
KABUPATEN CIREBON — Mitramabesnews.com Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penutupan tempat pengumpulan sampah (TPS) liar di Bantaran Sungai Kwista, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, M.Si mengatakan, pemerintah daerah sudah mengerahkan personel untuk membersihkan bantaran sungai tersebut dari tumpukan sampah.
Setelah bantaran sungai tersebut bersih, kata Wahyu, akan disimpan sejumlah wadah untuk menampung sampah. Masyarakat di sekitar lokasi itu, diminta untuk memanfaatkan perlindungan baru tersebut.
“Kami menyelesaikan permasalahan di Jagapura, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah disitu. Masyarakat bisa memasukan sampah langsung ke kontainer yang sudah disiapkan,” ujar Wahyu saat ditemui di Kantor DLH Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2024).
Ia mengakui, masih banyak warga di Kabupaten Cirebon yang memanfaatkan bantaran sungai sebagai tempat penampungan sampah. Pemerintah daerah pun menjamin, memberikan solusi untuk menekan permasalahan itu.
Menurut Wahyu, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menghadirkan solusi jangka pendek, melainkan harus berkepanjangan. Hal ini, untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah.
“Mengatasi permasalahan sampah, bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang di masa depan juga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos, M.Si mengatakan, keberadaan TPS pembohong di bantaran Sungai Kwista sudah ada sejak 1,5 tahun lalu.
Munculnya penampungan pembohong itu pun, terjadi karena TPS yang ada di Desa Jagapura Wetan ditutup oleh pihak pemerintah desa, karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler.
“Dikomplain oleh masyarakat dan ditutup oleh desa. Akhirnya masyarakat membuang sampah ke bantaran sungai,” jelas Iwan.
Wahid s