Bhatanghari (Jambi) // Mitramabesnews.com
Selasa 23/09/2025.
Batang Hari,Tim Awak Media melakukan tugas investigasi kelapangan bahwa, Pemerintah setempat dan pihak instansi Polri diduga tutup mata terkait dengan kegiatan warga dalam, melakukan aktivitas penyulingan bahan minyak bumi mentah yang sama sekali tidak memiliki izin dan diDuga merupakan kegiatan yg melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumat 19 September 2025. Tim awak media melakukan kegiatan kontrol sosial di Desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi.
Tim gabungan Awak Media dari berbagai redaksi, melihat secara kasat mata di berbagai titik lokasi, adanya kegiatan masyarakat dalam melakukan penyulingan bahan minyak bumi (baku) yang diduga ilegdl dan tidak mempunyai izin.
Berdasarkan informasi dan komunikasi dari berbaga nara sumber di lokasi dan para pekerja, bahwa kegiatan tersebut sudah cukup lama beraktivitas dan tidak pernah di sentuh oleh pihak instansi pemerintah terkait dan pihak aparat penegak hukum. Polres Sarolangon.
UU Nomor 22 Tahun 2001 adalah Undang-undang Republik Indonesia tentang minyak dan Gas Bumi, yang berlaku sejak 23 November 2001, mengatur segala aspek mengenai kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengelohan, pengangkutan, penyimpan, hingga niaga.
Kegiatan penyulingan minyak bumi mentah (baku) di desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi. Diduga tidak memiliki ( BUT) yang telah mendapat izin usaha dari pemerintah.
Setiap titik penampungan penyulingan menampung minyak perziregen Rp. 200-250. ( Dua Ratus Ribu – Dua Ratus Lima Puluh Ribu) tergantung dari pihak penampung minyak, dengan di lanser oleh warga sebagai kegiatan rutin setiap hari dengan upah, Rp. 30 Tiga puluh ribu per jeregen.
Dari hasil penyulingan mentah setiap titik akan mengirim kesesuatu tempat untuk di olah menjadi BBM, ( Pertalite, Pertamax turbo, solar, dexlite dan Pertamina dex).
Hal ini akan di tindak lanjut oleh Tim Awak Media dari berbagai Redaksi, dalam mengajukan laporan ke Polda Jambi, Polresta Jambi, Kapolres Sarolangon, dan beberapa instansi pemerintah terkait.
Masyarakat setempat menyampaikan ke Awak Media Mitramabes News.com,mereka sudah lama beroperasi seolah-olah tidak tersentuh hukum,aparat penegak hukum ( APH) tidak pernah memeriksanya seolah olah tutup mata atas kejadian ini.
Masyarakat mengharapkan aparat hukum ( APH) seperti Polisi,TNI mengambil tindakan tegas menangkap bos mafia nya, kalau bisa ditutup segera.
Diberitakan Oleh : Hayrul.S /Tim.