Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bhatanghari (Jambi) // Mitramabesnews.com
Selasa 23/09/2025.

Batang Hari,Tim Awak Media melakukan tugas investigasi kelapangan bahwa, Pemerintah setempat dan pihak instansi Polri diduga tutup mata terkait dengan kegiatan warga dalam, melakukan aktivitas penyulingan bahan minyak bumi mentah yang sama sekali tidak memiliki izin dan diDuga merupakan kegiatan yg melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumat 19 September 2025. Tim awak media melakukan kegiatan kontrol sosial di Desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi.

Tim gabungan Awak Media dari berbagai redaksi, melihat secara kasat mata di berbagai titik lokasi, adanya kegiatan masyarakat dalam melakukan penyulingan bahan minyak bumi (baku) yang diduga ilegdl dan tidak mempunyai izin.

Berdasarkan informasi dan komunikasi dari berbaga nara sumber di lokasi dan para pekerja, bahwa kegiatan tersebut sudah cukup lama beraktivitas dan tidak pernah di sentuh oleh pihak instansi pemerintah terkait dan pihak aparat penegak hukum. Polres Sarolangon.

UU Nomor 22 Tahun 2001 adalah Undang-undang Republik Indonesia tentang minyak dan Gas Bumi, yang berlaku sejak 23 November 2001, mengatur segala aspek mengenai kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengelohan, pengangkutan, penyimpan, hingga niaga.

Baca Juga:  Selama Februari 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Kejahatan

Kegiatan penyulingan minyak bumi mentah (baku) di desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi. Diduga tidak memiliki ( BUT) yang telah mendapat izin usaha dari pemerintah.

Setiap titik penampungan penyulingan menampung minyak perziregen Rp. 200-250. ( Dua Ratus Ribu – Dua Ratus Lima Puluh Ribu) tergantung dari pihak penampung minyak, dengan di lanser oleh warga sebagai kegiatan rutin setiap hari dengan upah, Rp. 30 Tiga puluh ribu per jeregen.

Dari hasil penyulingan mentah setiap titik akan mengirim kesesuatu tempat untuk di olah menjadi BBM, ( Pertalite, Pertamax turbo, solar, dexlite dan Pertamina dex).

Hal ini akan di tindak lanjut oleh Tim Awak Media dari berbagai Redaksi, dalam mengajukan laporan ke Polda Jambi, Polresta Jambi, Kapolres Sarolangon, dan beberapa instansi pemerintah terkait.

Masyarakat setempat menyampaikan ke Awak Media Mitramabes News.com,mereka sudah lama beroperasi seolah-olah tidak tersentuh hukum,aparat penegak hukum ( APH) tidak pernah memeriksanya seolah olah tutup mata atas kejadian ini.

Masyarakat mengharapkan aparat hukum ( APH) seperti Polisi,TNI mengambil tindakan tegas menangkap bos mafia nya, kalau bisa ditutup segera.

Diberitakan Oleh : Hayrul.S /Tim.

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
“Diamnya Kapolres Muba di Tengah Kasus Minyak Ilegal, Tanda Lemahnya Komando Penegakan Hukum?”
SMS Soroti Polsek Babat Toman: Jangan Cari Kambing Hitam, Tangkap Pelaku Sebenarnya!
Diduga Asal-Jadi Demi Meraup Untung Besar Pembangunan Tembok Penahan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Burung Dinang Kecamatan Dempo Utara,
Diduga Gudang Cpo Milik “SY” Kebal Hukum Dan Bebas Beroperasi, Polres Ogan Ilir Di Sorot
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru