Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabuswetan Indramayu, Diduga Serobot Lahan Warga Dalam Pelaksanaan DAK Tahun 2023

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 11:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

Indramayu, mitramabesnews.com.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 agar fokus ke beberapa kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim serta penguatan ketahanan pangan, disamping tetap ada pencegahan dan penanganan bayi stunting.

Adapun teknis pelaksanaan penggunaan DAK Fisik 2023 ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2023 mengatur  Petunjuk Teknis DAK Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK-14/PMK.07/2023 mengatur tentang pengelolaan DAK Fisik. Dilengkapi pula Petunjuk Operasional DAK Fisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/ lembaga terkait. Dimana hal diatas merupakan payung hukum dalam melaksanakan DAK Fisik 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun program pengadaan air bersih yang didanai DAK 2023 di Desa Sekarmulya menuai banyak masalah diantaranya diduga  tidak adanya surat pemberian ijin dari pemilik lahan yang diperuntukan sebagai bagian yang paling krusial dalam pelaksanaan pengeboran dangkal untuk dijadikan sumber mata air.

Ini sangat bertolak belakang dengan isi Perpres No. 15 Tahun 2023 yang dapat disimpulkan Pengeboran dalam rangka pembangunan fisik dengan menggunakan DAK Fisik 2023, meskipun bertujuan untuk kepentingan publik, tetap harus mengikuti prinsip hukum dan etika. Pemilik atau pemegang hak atas tanah harus dilibatkan dalam proses pemanfaatan tanah, termasuk memberikan izin atau persetujuan yang jelas.

Hal ini terkuak saat awak media mitramabesnews.com mengkonfirmasi salah satu kerabat pemilik lahan, pihaknya memaparkan kalau ijinnya hanya  secara lisan saja, tidak ada secarik kertaspun yang menyatakan lahan akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Desa. “Harusnya kan ada hitam diatas putih antara pemilik lahan dengan Pemerintah Desa,” papar kerabat pemilik lahan. Apakah, lanjutnya, lahan itu dibeli sehingga keluarga pemilik diberikan kompensasi atau dihibahkan atau yang lainnya, paling tidak dilibatkan dalam pengelolaan. “Ini tidak sama sekali,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ditemui di ruang kerjanya, Cahyono, Kepala Desa Sekarmulya membantah kalau tidak ada surat hitam diatas putih, pihaknya telah menerima surat hibah secara permanen dari pemilik lahan pada saat akan dimulainya proyek itu. “Ada surat hibahnya koq, dibuat saat belum dimulainya pekerjaan,” jawabnya. “Sekarang surat hibah (copy) ada dimana,” tanya awak media. Dengan lugas dan percaya diri, Cahyono berujar  kalau Surat Hibahnya ada di Inspektorat. Kami, sambungnya tidak pegang copy-nya, pun dengan pemilik lahan juga tidak pegang copy-nya.

Masih kata Cahyono, setiap turun termyn bantuan, Inspektorat pasti turun ke lapangan untuk validasi data bahkan sebelum dimulainya pekerjaan persyaratan administrasi sudah di ‘cross check’ oleh pihak Dinas Kimrum. “Kalau ada masalah tidak mungkin proyek berlanjut,” tukasnya.

Terpisah, Suparno Mano, selaku Humas LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Indramayu, hendak  menanyakan keberadaan Surat Hibah itu. “Kami segera akan audiensi ke Inspektorat atau Dinas Kimrum Indramayu, perihal keberadaan Surat Hibah dari pemilik lahan,” tegasnya. Soalnya, kata Mano, bila surat hibah itu belum ditingkatkan statusnya menjadi AJB maka masih syah pemilik lahan nya adalah Rini selaku ahli warisnya.

“Pemilik lahan akan menuntut hak kepemilikan lahan kepada Pemerintah Desa, bahkan apabila tidak terselesaikan, maka dipersilahkan titik sumber mata airnya dipindahkan ke lahan yang lainnya,” ujar Mano, menirukan ucapan pemilik lahan. (Team)

Baca Juga:  Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simpang

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru