Pemdes Pidodokulon Patebon Bagikan Program PTSL Bagi Warga

- Penulis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 02:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Pemerintah Desa Pidodokulon Patebon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 776 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Desa Pidodokulon, Kecamatan Patebon, Kendal,  di Aula Balaidesa setempat, Selasa (10/12/2024).

Perlu diketahui bahwa program PTSL merupakan program yang telah diluncurkan oleh Pemerintah pusat dalam menanggapi persoalan mengenai sengeketa lahan. Program PTSL ini juga telah diatur dalam Instruktur Presiden No.2 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 776 berkas pemohon sertifikat tanah ini penyerahannya akan dibagi menjadi 3 tahap. Tahap I telah dilaksanakan pada bulan mei 2024 yaitu 112 bidang, untuk tahap II ada 386 bidang pada bulan September, dan yang tahap III pada bulan Desember ini ada 278 bidang sertifikat.

Salah satu warga setempat, Aris, mengatakan sangat terbantu adanya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini karena bisa mensertifikatkan tanah dan juga berterima kasih kepada pak Kepala Desa yang telah mengupayakan program ini.

Baca Juga:  Polres PALI Menggelar Patroli Perintis Presisi.Guna Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Di Bulan Suci Ramadan

“Saya sangat terbantu adanya program PTSL ini, karena bisa mensertifikatkan tanah. Dan sangat berterimakasih kepada pak lurah yang sudah merealisasikan nya,” kata Ares.

Sementara, Kepala Desa Pidodokulon, Didik Prastiawan, mengatakan dari awal program ini sebagian masuk visi misi saya saat pencalonan Kades, tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Diharapkan seluruh warga untuk mendaftarkan tanah mereka yang belum bersertifikat, karena program ini merupakan program nasional yang sangat meringankan warga agar dapat memiliki tanah secara kuat dalam hukum,” ujar Didik.

Lebih lanjut ia katakan, adapun ada beberapa tanah yang belum bisa di sertifikatkan karena ada beberapa sebab, seperti pembagian ahli waris belum ada kesepakatan dari keluarga dan tanah hibah belum selesai. Dan berharap untuk tahun berikutnya di berikan kuota lagi supaya yang saat ini belum mengajukan bisa mengajukan di tahun berikutnya.(zae)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bakesbangpol Indramayu, Terdaftar 193 LSM dan Ormas Wujud Partisipasi Aktip Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru