Pemda Indramayu Diduga Srobot Tanah Kas Desa Sindang

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU-Mitramabesnews.com – Deretan Gedung yang berada di Jl. MT. Haryono Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Usut punya usut, deretan bangunan mewah tersebut milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu,

 

Ironisnya, hasil penelusuran wartawan tampahan.com tanah yang ditempati Dinas Perpustakaan, Inspektorat serta Dinas Pendidikan dan Diskopdagin tersebut merupakan Aset Pemerintah Desa Sindang. Penguasaan lahan oleh Pemkab Indramayu ini sudah berlangsung lama dan tidak ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu masyarakat Desa Sindang Tomi Susanto menyayangkan dugaan penyerobotan tanah kas desa oleh Pemkab Indramayu tidak mencerminkan prilaku pemerintahan yang baik.

 

“Soal asal usul berdirinya gedung mungkin ada yang akan menjelaskan lebih detail, tetapi jika Pemda menempati tanah yang bukan miliknya tanpa ada status perjanjian yang jelas menurut saya sama saja itu penyerobotan dan konsekwensinya jelas,” Ucapnya.

 

Lanjut Tomi, “Lalu jika Pemda membangun gedung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mereka juga dapat dikenai sanksi yang sama seperti masyarakat umum, yaitu sanksi administratif dan/atau pidana jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian. Sanksi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.

 

Penting untuk dicatat, Pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan, Jika ada pembangunan Gedung yang melanggar aturan, seharusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang sesuai.

 

Diwaktu yang sama, Ketua FKJI (Forum Ketua Jurnalis Indramayu) Asmawi Day menyinggung soal perintah pengosongan gedung Graha Pers Indramayu. Menurutnya, Pemkab Indramayu segera meninjau ulang surat yang dilayangkan serta mempertimbangkan kembali.

 

“Sepanjang Pemkab Indramayu bisa membuktikan bahwa itu aset miliknya maka saya ikuti. Tetapi jika tidak bisa membuktikan itu aset miliknya maka kita yang menguliti. Negara ini negara hukum, siapapun dia harus patuh terhadap aturan hukum,” Tegasnya.

Baca Juga:  Bersama Pemkab, Polres Labuhanbatu Bakal Bentuk 12 Kampung Bebas Narkoba hanya Kamuplase

 

Sementara itu Bupati Indramayu Lucky Hakim saat di konfirmasi di Gedung PGRI mengatakan, semua harus melihat status tanah tersebut milik siapa serta bangunan gedungnya juga milik siapa. Disampaikannya, hasil diskusi dengan Kemendagri RI bahwa Pemerintah Daerah harus menetralisir aset-aset daerah, menurutnya semua harus jelas keberadaannya.

 

“Kita semua harus memahami antara meminjam dan memiliki dan kalau menurut saya kalau minjam itu bisa di ambil lagi dan kalau memiliki tidak bisa di ambil,” ucapnya. Aset daerah itu tidak bisa di pinjamkan kalau secara aturan yang berlaku, tetapi disewakan dan itu aturannya,” Terangnya.

 

Masih Lucky, Bukan gedung GPI aja aset daerah yang di pinjamkan masih banyak gedung yang lain yang di duduki orang lain dan proses ini harus ada skemanya biar lebih jelas.

 

“Semua yang punya aset Pemda akan di cari dan saya akan kerja sama dengan kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proses itu tugasnya Bupati dan siapa pun Bupatinya termasuk kantor partai kalau itu aset Pemda kita semua akan di menetralisir semuanya dan akan di proses dan termasuk gedung Graha pers Indramayu (GPI) tetap di kosongkan,” Imbuhnya.

 

Penyerobotan aset desa, termasuk tanah desa, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi aset desa dan memberikan sanksi bagi pelaku penyerobotan.

 

Kepala desa juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengelola aset desa, termasuk tanah desa. Penyerobotan aset desa dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kelalaian dalam pengelolaan, ketidakpedulian pemilik, atau bahkan tindakan melawan hukum. Pemerintah desa harus memastikan bahwa aset desa tercatat dengan baik, dikelola secara transparan, dan terlindungi dari tindakan penyerobotan.

 

 

(Js)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Lantik dan Ambil Sumpah 39 Pejabat, Perkuat Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta
‎Bupati Lucky Hakim Apresiasi Terpilihnya Indramayu Sebagai Lokasi Visitasi PKN Tingkat II Tahun 2025 ‎
Viral! Rencana FPWI & FKJI Gelar Aksi Berkantor Di Depan Gedung Pendopo Indramayu 
Waduh!!!Isyu Dugaan Patungan 24 juta per Kuwu di Kecamatan Balongan???
FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:40

Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Tanaman Jagung Di Desa Sungai Pinang

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:33

Ucapan HUT ke-79 Bhayangkara Mengalir Deras, Wartawan PALI Dukung Polri Semakin Profesional Dan Humanis

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:22

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Asal Tangerang Di Desa Tempirai Selatan

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:19

POLSEK INDRALAYA GELAR KRYD PATROLI HUNTING ANTISIPASI TINDAK KEJAHATAN DAN BALAPAN LIAR DI MALAM LIBUR

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:19

Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Tanah Abang Gelar Razia Terpadu KRYD Dan SOC

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:15

12 Pengendara Mendapat Teguran Sat Razia Terpadu UKL III Polsek Penukal Razia Terpadu UKL III Polsek Penukal Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:54

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar Titik Rawan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:57

Polsek Tanah Abang Gelar Razia Malam Dan SOC, Tegas Tindak Pelanggar, Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Latest Post

Pemda Indramayu Diduga Srobot Tanah Kas Desa Sindang

Minggu, 29 Jun 2025 - 12:57