Pembongkaran Kafe di Pantai Sigandu Tuai Protes: Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif dan Pembiaran oleh Pemda Batang

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran Kafe di Pantai Sigandu Tuai Protes: Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif dan Pembiaran oleh Pemda Batang

Mitramabesnews.com

BATANG – Sebanyak 30 bangunan tempat karaoke di kawasan Pantai Sigandu dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Batang bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri. Langkah ini diklaim sebagai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan. Namun, aksi tersebut justru menyulut kontroversi karena muncul dugaan perlakuan diskriminatif dan pembiaran sebelumnya oleh pemerintah daerah. Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa dari total bangunan dibongkar secara swadaya oleh pemilik, sementara sisanya dirobohkan dengan bantuan alat berat dan pengamanan ketat oleh personel gabungan. Sejumlah pemilik kafe mengaku kaget dan kecewa atas tindakan tersebut, terutama karena masih ada beberapa tempat yang luput dari pembongkaran.

Salah satu pengusaha tempat karaoke menyebut pembongkaran sebagai tindakan yang tidak adil, apalagi mereka sudah menyetor retribusi hingga jutaan rupiah ke kas daerah. Bahkan, beberapa pengusaha mengklaim telah mengantongi izin usaha, meski bangunan mereka tidak memiliki IMB.

Damirin, S.H. selaku Kuasa hukum pihak pengusaha kafe, ketika dikonfirmasi mengatakan Pemkab Batang diduga telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran selama ini. Ia menyatakan akan menggugat tindakan tersebut karena dianggap melanggar asas keadilan dan Perda Nomor 13 Tahun 2019.

Sementara itu Koordinator Aksi M. Subhan, S.H. dalam orasinya meminta Kepada Aparat dan Pihak Berwenang (Satpol PP & Pemda) Agar Bijak,dan Tidak Diskriminatif dalam Penegakan Perda.

Baca Juga:  Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

“Perda implementasinya adalah menjangkau seluruh wilayah Kab Batang bukan hanya menyasar usaha karaoke dan bangunan tidak ber IMB Yg Ada di Sepanjang Pantai Sigandu Saja, karaoke disepanjang wuni dan Tempat Tempat lain Yang Tidak Berijin juga Harus dilakukannya Tindakan Yg Sama, Tempat Tempat Prostitusi Dan Usaha Usaha Lain Seperti Gol C ilegal Yang Marak diWilayah kabupaten Batang juga Harus dilakukan Tindakan Yg Sama Yaitu Penutupan. khusus untuk bangunan disepanjang pantai sigandu tentunya jika dilakukan tindakan penutupan dengan tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif kami para pemilik karaoke sangat setuju dan mendorong serta support utk satpol pp merobohkan semua bangunan yg ada disepanjang pantai sigandu kecuali dolphin, Adapun Keberadaan Karaoke Disepanjang Pantai Sigandu Yg Perlu Diketahui Oleh Pihak Pemda/ Satpol Banwasanya Ada beberapa Pemilik Yang Sudah Mengantongi ijin dan Dikenakan Pajak Serta Tanah Yang Digunakan Adalah Tanah Milik,Jadi jika Bangunan Yang Sudah Ada ijin Usaha & Tanah Milik Pribadi tetep Saja Juga Akan Dirobohkan Saya Selaku Aktifis Pemerhati Kebijakan Publik & Pusat Pengaduan Masyarakat Tentu Akan Melakukan Aksi Ke instansi Terkait Baik Lewat Audensi Maupun Aksi” Ujarnya.

Pembongkaran ini pun memicu ketegangan di lapangan, mengingat ada kelompok warga yang menolak namun tetap diabaikan oleh petugas.

Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum, mengingat pengusaha kafe mulai menyiapkan langkah perlawanan melalui jalur pengadilan.

Mitramabesnews.com

editor:Mahardika

Berita Terkait

Gubernur Aceh Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas
Ketua HIMMA UTU Desak Agar Pemerintah Evaluasi PT Mifa Bersaudara
Bupati Nagan Raya Usulkan Pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien, Hashim Djojohadikusumo: Saya Akan Bantu
Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan
Patut Diduga Seorang Ibu Di Desa Temiyang Kecamatan Kroya Kab. Indramayu, Dengan Meminjam Stempel Poktan Lain, Peroleh Bantuan P2AT
Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Sambut Kedatangan Pak Hasim Ke Aceh Barat 
SWI ACEH kecam Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus  IWOI di Aceh Besar
Pemkab Nagan Raya Siapkan Aneka Kegiatan Kemasyarakatan, Menyambut Hari Jadi Ke 23 Tahun
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:45

Gubernur Aceh Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:37

Pembongkaran Kafe di Pantai Sigandu Tuai Protes: Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif dan Pembiaran oleh Pemda Batang

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:05

Bupati Nagan Raya Usulkan Pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien, Hashim Djojohadikusumo: Saya Akan Bantu

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:13

Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:47

Patut Diduga Seorang Ibu Di Desa Temiyang Kecamatan Kroya Kab. Indramayu, Dengan Meminjam Stempel Poktan Lain, Peroleh Bantuan P2AT

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:02

Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Sambut Kedatangan Pak Hasim Ke Aceh Barat 

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:17

SWI ACEH kecam Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus  IWOI di Aceh Besar

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:06

Pemkab Nagan Raya Siapkan Aneka Kegiatan Kemasyarakatan, Menyambut Hari Jadi Ke 23 Tahun

Berita Terbaru