Pembongkaran Kafe di Pantai Sigandu Tuai Protes: Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif dan Pembiaran oleh Pemda Batang
Mitramabesnews.com
BATANG – Sebanyak 30 bangunan tempat karaoke di kawasan Pantai Sigandu dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Batang bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri. Langkah ini diklaim sebagai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan. Namun, aksi tersebut justru menyulut kontroversi karena muncul dugaan perlakuan diskriminatif dan pembiaran sebelumnya oleh pemerintah daerah. Rabu (9/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa dari total bangunan dibongkar secara swadaya oleh pemilik, sementara sisanya dirobohkan dengan bantuan alat berat dan pengamanan ketat oleh personel gabungan. Sejumlah pemilik kafe mengaku kaget dan kecewa atas tindakan tersebut, terutama karena masih ada beberapa tempat yang luput dari pembongkaran.
Salah satu pengusaha tempat karaoke menyebut pembongkaran sebagai tindakan yang tidak adil, apalagi mereka sudah menyetor retribusi hingga jutaan rupiah ke kas daerah. Bahkan, beberapa pengusaha mengklaim telah mengantongi izin usaha, meski bangunan mereka tidak memiliki IMB.
Damirin, S.H. selaku Kuasa hukum pihak pengusaha kafe, ketika dikonfirmasi mengatakan Pemkab Batang diduga telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran selama ini. Ia menyatakan akan menggugat tindakan tersebut karena dianggap melanggar asas keadilan dan Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Sementara itu Koordinator Aksi M. Subhan, S.H. dalam orasinya meminta Kepada Aparat dan Pihak Berwenang (Satpol PP & Pemda) Agar Bijak,dan Tidak Diskriminatif dalam Penegakan Perda.
“Perda implementasinya adalah menjangkau seluruh wilayah Kab Batang bukan hanya menyasar usaha karaoke dan bangunan tidak ber IMB Yg Ada di Sepanjang Pantai Sigandu Saja, karaoke disepanjang wuni dan Tempat Tempat lain Yang Tidak Berijin juga Harus dilakukannya Tindakan Yg Sama, Tempat Tempat Prostitusi Dan Usaha Usaha Lain Seperti Gol C ilegal Yang Marak diWilayah kabupaten Batang juga Harus dilakukan Tindakan Yg Sama Yaitu Penutupan. khusus untuk bangunan disepanjang pantai sigandu tentunya jika dilakukan tindakan penutupan dengan tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif kami para pemilik karaoke sangat setuju dan mendorong serta support utk satpol pp merobohkan semua bangunan yg ada disepanjang pantai sigandu kecuali dolphin, Adapun Keberadaan Karaoke Disepanjang Pantai Sigandu Yg Perlu Diketahui Oleh Pihak Pemda/ Satpol Banwasanya Ada beberapa Pemilik Yang Sudah Mengantongi ijin dan Dikenakan Pajak Serta Tanah Yang Digunakan Adalah Tanah Milik,Jadi jika Bangunan Yang Sudah Ada ijin Usaha & Tanah Milik Pribadi tetep Saja Juga Akan Dirobohkan Saya Selaku Aktifis Pemerhati Kebijakan Publik & Pusat Pengaduan Masyarakat Tentu Akan Melakukan Aksi Ke instansi Terkait Baik Lewat Audensi Maupun Aksi” Ujarnya.
Pembongkaran ini pun memicu ketegangan di lapangan, mengingat ada kelompok warga yang menolak namun tetap diabaikan oleh petugas.
Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum, mengingat pengusaha kafe mulai menyiapkan langkah perlawanan melalui jalur pengadilan.
Mitramabesnews.com
editor:Mahardika