Mitramabesnews.com
Banyuasin, 24 November 2025 – Pembangunan gerai Alfamidi di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dihentikan sementara. Penghentian ini disebabkan oleh dugaan masalah perizinan yang menjadi perhatian warga sekitar
Aditya, Ketua Pro Gerakan Nasional (Progan), menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan pengawasan ketat terhadap proses perizinan setiap pembangunan.
“Perizinan itu syarat mutlak. Mengabaikan izin berarti mengabaikan hukum dan hak masyarakat. Kami berharap seluruh pihak memahami pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Progan mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan turunan mengenai PBG.
Selain itu, Progan meminta pemasangan plang penyegelan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan daerah dalam pengawasan tata ruang dan perizinan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan di lapangan agar seluruh pembangunan di Kabupaten Banyuasin berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
Red






