Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji di Sungai Selan Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Unit opsnal Polsek Sungai Selan Polres Bangka Tengah berhasil meringkus inisal RR alias Randa (24th), merupakan pelaku kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa motor dan tabung gas elpiji.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK melalui Kasubsi Penmas IPDA Erwin Syahri membenarkan kejadian berita penangkapan tersebut.

 

” Dari Laporan polisi nomor LP/B/08/IX/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKSUNGAUSELAN, tim unit reskrim polsek sungai selan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat berinisial RR pada 30 september 2024 dikediamannya beralamat Jl. Durian kel. Desa lampur kec. Sungai selan kab. Bangka tengah , sekira 14.00 wib” Ucap Kasubsi penmas.

 

Kasubsi Penmas IPDA Erwin menerangkan singkat kronologi kejadian curat, pada senin 30 september sekira pukul 01.32 dini hari, di Puskesmas desa lampur kec. Sungaiselan kab. Bangka tengah , sebanyak 1 Unit sepeda Motor merk yamaha warna merah dan 1 buah Tabung gas LPG hilang.

Baca Juga:  Serangan bertubi-tubi kepada Erzaldi dilakukan oleh Segerombolan Haters

 

Mengetahui kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana curat bahwa pelaku berada di kediamannya tidak jauh dari Puskesmas desa lampur di jl. Durian desa lampur kec. Sungai selan kab. Bangka tengah.

 

“Dari laporan masyarakat , respon cepat tim unit melakukan penyelidikan dan tim menemukan pelaku dikediamannya yang mana tidak jauh dari TKP” Pungkas erwin

 

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan intrograsi Pelaku RR , dari hasil introgasi RR mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor dan 1 buah tabung Gas LPG serta mengamankan barang bukti lainnya

 

“Pada kasus ini RR di tetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maks 7 tahun, selanjutnya RR di bawa ke Polsek Sungai selan untuk proses penyidikan/pemeriksaaan lebih lanjut.” Ujar Erwin

MB

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru