Pemalang, mitramabesnews.com
Awal kisah Medio April 2025 terjadi kesepakatan jual beli tanah di wilayah Desa Cibelok Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang antara ahli waris keluarga seorang purnawirawan TNI-AD dengan salah satu keluarga pengusaha di Desa Cibelok, yang nota bene adalah orang nomor satu di Perusahaan yang beralamat di Jl. Halmahera No.1. Desa Cibelok. Namun hingga lima bulan sejak kesepakatan di hadapan notaris, tidak ada kepastian pembayaran baik tanda jadi (Down Payment) ataupun pelunasan. Atas kesepakatan keluarga ahli waris yang juga adalah pihak penjual berinisiatif untuk mencari pembeli baru.
Menurut pantauan awak media mitramabesnews.com, akhirnya penjual mendapatkan pembeli baru. Namun demikian setelah ada kesepakatan harga dan mendapatkan notaris baru maka segera dilakukan prosedur sesuai dengan aturan normatif yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak calon pembeli (yang terdahulu) yang nota bene adalah pemilik Perusahaan yang berdomisili di di Jalan Halmahera No.1 Desa Cibelok, alih-alih melakukan pembayaran tanda jadi atau pembayaran lunas sesuai janjinya justru pihaknya malahan diduga melakukan intervensi terhadap keluarga penjual dan pihak pembeli yang baru. Perlakuan intervensi ini pihaknya akan melaporkan dan menuntut ke APH (Aparat Penegak Hukum) dengan dalih yang belum dimengerti oleh pihak keluarga penjual tanah waris. “Saya akan lakukan somasi ke keluarga njenegan (anda, Red.), termasuk Notarisnya, njenengan dan saudara-saudaranya tunggu aja di rumah nanti ada layangan surat dari Pengadilan,” ujar salah satu keluarga dari pemilik Perusahaan yang berdomisili di Jl. Halmahera No.1 Desa Cibelok.

Terpisah, awak media mitramabesnews.com mengkonfirmasi perihal rencana somasi yang akan dilayangkan kepada para ahli waris. Karena, jelasnya, salah satu ahli waris kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berjalan dan kesulitan untuk berbicara, hanya dapat mendengarkan saja, maka dirinya datang dengan pihak notaris ke kediamannya, untuk menjelaskan perihal penanda tanganan atau sidik jari, dirinyapun (ahli waris, red) mengangguk tanda setuju. “Dan lagi kan yang lebih berhak menerima itu orang orang yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) ahli waris,” sambung salah salah satu ahli waris dari penjual yang enggan disebutkan namanya.
Tim mitramabesnews.com akan menggali lebih dalam terkait kelanjutan berita ini karena sampai berita ini diturunkan belum terkonfirmasi dengan Direktur Utama Perusahaan yang berdomisili di Jl. Halmahera No. 1 Desa Cibelok, Kec. Taman Kab. Pemalang, selaku yang pada saat itu berminat membeli tapi tidak terealisasi karena masalah keuangan yang belum siap.