Pariwisata Batang Tercoreng,Tempat Karaoke Tak Berizin di Biarkan Bebas Beroperasi
BATANG, Mitramabesnews.com —
Maraknya tempat karaoke yang diduga belum mengantongi izin di kawasan wisata Pantai Sigandu Kabupaten Batang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tempat hiburan tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission atau OSS, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang. Jumat 25 Januari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya pada channel youtube Tribunhits TV yang berjudul Miris! Diduga Marak Tempat Karaoke di Sigandu Batang Belum Berijin. DPMPTSP Angkat Bicara. Bagian 1 pada tanggal 9 Januari 2025, sejumlah tempat karaoke masih tampak beroperasi secara bebas meski terindikasi tidak memiliki izin resmi. Diketahui banyaknya tempat karaoke di kawasan sigandu ini masuk dalam tata ruang kawasan ekosistem mangrove.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 80 Tahun 2021 tentang ketentuan teknis pemanfaatan ruang wilayah kabupaten batang dijelaskan kawasan ekosistem mangrove tidak boleh dipergunakan untuk mendirikan tempat karaoke, Hal ini memunculkan dugaan bahwa pihak Dinas Pariwisata dan Satpol PP “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi. padahal pengelolaan kawasan wisata seperti Pantai Sigandu semestinya berada dalam pengawasan ketat kedua instansi tersebut.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya. “Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata dan Satpol PP, lebih tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang bisa merusak citra kawasan wisata Pantai Sigandu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satpol PP Kabupaten Batang belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Publik berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan tempat karaoke tak berizin demi menjaga nama baik pariwisata daerah.
Situasi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan aturan dan menciptakan iklim pariwisata yang tertib, aman, serta berdaya saing.
Akankah ada tindakan nyata, atau justru isu ini akan terus berlarut tanpa penyelesaian? Kita tunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
mitramabesnews.com (red)